Video Skandal Jambi

Video Skandal Mahasiswa di Jambi - Polisi Minta Setop Sebar Video-Identitas Pemeran Pria dan Wanita

Polisi meminta warga Jambi setop menyebarluaskan video viral skandal mahasiswa kampus di Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Video Skandal 20 Detik Diduga Mahasiswa di Jambi Viral, Warganet: Cantik Ceweknya 

Dia merupakan lulusan Pendidikan Biologi, dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd).

Baca juga: Ada Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Desak Kapolri dan Kapolda Jabar Selidiki Ulang

Baca juga: SETOP Jangan Disebarkan, di Jambi Beredar Video Lelaki-Perempuan Beradegan Dewasa

Di akun instagramnya, ia melekatkan gelar tersebut. Namun kini akun media sosialnya nonaktif usai viral video tak senonohnya.

Terpantau pada Sabtu malam, akun Instagram, Twitter, dan juga LinkedIn milik KN sudah tidak bisa diakses lagi.

Sejumlah mahasiswa di kampus ternama itu membenarkan bahwa yang ada di video viral ini adalah mantan pucuk pimpinan organisasi kampus.

Disebutkan, video sudah mulai beredar lebih dari satu pekan lalu. Namun adegan tak senonoh itu baru ramai dibahas beberapa hari belakangan ini.

Berikut fakta seputar video skandal mahasiswa di Jambi

1. Identifikasi Pemeran oleh Polisi

Polda Jambi sedang melakukan profiling untuk mengidentifikasi pria dan wanita dalam video skandal tersebut.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyatakan bahwa identifikasi ini penting sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

2. Klarifikasi dari Pemeran Video

Setelah identitas kedua orang dalam video tersebut diketahui, polisi akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan fakta-fakta terkait video tersebut dan mengambil tindakan yang tepat.

Baca juga: Calon Suami Terlibat Kasus Narkoba, Pasangan Asal Jambi Harus Rela Nikah di Penjara

Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Epy Kusnandar Ternyata Alami Depresi

3. Penegakan Hukum Berdasarkan UU ITE

Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila dapat dikenai pidana sesuai undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan menjaga moralitas publik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved