SETOP Jangan Disebarkan, di Jambi Beredar Video Lelaki-Perempuan Beradegan Dewasa

Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memprofiling siapa pemeran laki-laki dan wanita dalam adegan dewasa...

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI smartphone 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga di Provinsi Jambi dihebohkan dengan beredarnya video sepasang lelaki-perempuan yang melakukan adegan dewasa.

Video itu beredar di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menegaskan agar masyarakat berhenti untuk meneruskan atau menyebarkan video tersebut.

Dia juga meminta masyarakat menghapus video yang telah menyebar tersebut.

"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, untuk dihapus. Setop, jangan disebarkan," ungkapnya.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), disebutkan di pasal 27 ayat (1), barang siapa yang menyebarkan, mendistribusikan konten yang bermuatan asusila dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah memprofiling siapa pemeran laki-laki dan wanita dalam adegan dewasa tersebut. Selain itu, polisi juga akan melakukan patroli Cyber.

"Dengan adanya video yang tersebar ini, kami akan lakukan patroli cyber dan kami akan melakukan profiling siapa yang diduga ada dalam video itu," kata AKBP Reza.

Setelah mendapatkan informasi terkait kedua orang dalam video itu, polisi akan meminta klarifikasi kepada laki-laki dan perempuan tersebut.

"Setelah kami dapat identitas mereka, kami akan panggil untuk klarifikasi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jambi melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi agar video tersebut tidak menyasar anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Melalui Paur Penmas Ipda Alamsyah, mengatakan polisi tengah mengecek apakah sudah ada laporan masuk mengenai video skandal tersebut.

"Masih kita cek laporanya, dan akan melakukan patroli siber mengantisipasi agar tidak tersebar ke anak anak dibawah umur," ujar Alamsyah.

Selain itu, pihak kepolisian meminta agar masyarakat yang telah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan video skandal tersebut.

"Imbauan kami jangan disebarluaskan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved