Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Dikaitkan dengan Kasus Vina

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, kini dikaitkan dengan kasus tewasnya Vina Dewi Arsita.

|
Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Hotman Paris usai bertemu keluarga alm Vina (kiri) dan foto Vina korban pembunuhan semasa hidup (kanan) 

Tidak disebutkannya mantan bupati daerah mana yang harus didatangi segera oleh penyidik.

Namun banyak netizen yang berasumsi, yang dimaksud secara tersirat oleh Hotman Paris Hutapea itu adalah mantan Bupati Cirebon.

Sosok Bupati Tersandung Korupsi

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi sastra, ditahan sejak kena OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi.

Dia ditangkap 24 Oktober 2018. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan hukumannya diperberat saat mengajukan banding, dari 7 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan.

Artinya, Sunjaya harusnya baru bebas dari sel pada tahun 2017, atau tiga tahun lagi.

Tapi hingga kini belum diketahui pasti apakah masih ditahan atau sudah bebas.

Ada kemungkinan bebas lebih cepat, yakni setelah mendapat remisi berkali-kali, dan juga cuti bersyarat.

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra (kiri), dan istrinya, Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon PAW 2019-2024
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra (kiri), dan istrinya, Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon PAW 2019-2024 (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Sebab, syarat untuk dapatkan cuti bersyarat adalah, harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana.

Dikutip dari Kompas.com, dia awalnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sunjaya adalah terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang Rp 66 miliar.

Hukuman 7 tahun pidana badan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim menganggap Sunjaya terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Sunjaya didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah, rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved