Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kronologi Pembunuhan dan Kekerasan Sadis terhadap Vina Menurut Putusan Pengadilan Negeri Cirebon
kronologi kejadian yang menimpa Vina: 1. Vina dipukul Rivaldi Aditya Wardana 2. Perong memukul pakai tangan kosong 3. Andi memukul pakai tangan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
11. Komplotan geng motor itu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon.
12. Rizky dibawa dengan diapit oleh Dani dan Andi, menggunakan sepeda motor milik Rizky.
13. Korban Vina setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya, dibawa dengan diapit Perong dan Rivaldi, naik sepeda motor Perong.
14. Eko Ramadhani mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.
15. Sesampainya di Fly Over, Dani, Andi, Rivaldi, Perong, dan Eko meninggalkan kedua korban.
16. Posisi Rizky dibuat telungkup di pembatas tengah jalan.
17. Korban Vina dibuat dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan.
18. Sepeda motor milik Rizky disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa mereka.
Baca juga: Sosok Perong Warga Banjarwangun DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca juga: Cara Mengungkap Keberadaan 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Saran Hotman Paris
Baca juga: Video Skandal Mahasiswa di Jambi - Polisi Minta Setop Sebar Video-Identitas Pemeran Pria dan Wanita
Kapolri Bentuk Timses Tangani Kasus Vina Cirebon, Susno Duaji Berharap Semakin Terang Benderang |
![]() |
---|
2 Saksi Lihat Eky dan Vina Kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon, Mabuk Berujung Standing dan Jatuh |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Bantah Suruh Dede Buat Kesaksian Palsu, Ngaku Tak Kenal |
![]() |
---|
Yakin Bukan Pembunuhan, Mantan Kabareskrim Siapkan Hadiah Rp 10 Juta Jika Bisa Buktikan Vina Dibunuh |
![]() |
---|
Jaksa Tolak Novum yang Diajukan di PK Saka Tatal pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.