DPRD Provinsi Jambi

Sebelum Perbaikan Fender Jembatan Aur Duri I yang Ditabrak Tongkang DPRD Jambi Ingatkan Beberapa Hal

Dalam menjaga pembangunan negara Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan wirata mengatakan ada berbagai aturan yang kuat yang mengatur itu sem

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Tiang Jembatan Batanghari I atau Jembatan Aurduri 1 di Jalan Lintas Timur, Kota Jambi ditabrak ponton atau tongkang bermuatan batubara dari arah hulu Sungai Batanghari, Senin (13/5/2024). 

Jembatan Aurduri Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam menjaga pembangunan negara Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan wirata mengatakan ada berbagai aturan yang kuat yang mengatur itu semua.

Seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang ke navigasian, peraturan Menteri PUPR nomor 10 Tahun 2022 tentang keamanan jembatan dan terowongan dan peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang pelaksanaan pengangkutan Batubara.

“Sekaligus Visi dan Misi Provinsi Jambi yaitu terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah ridho Allah SWT,” bebernya.

Dari analisis Ivan, ia berharap bilamana rencana yang akan dilaksanakan perbaikan fender Jembatan Batanghari-I atau Jembatan Aurduri 1 harus patuh dan melaksanakan beberapa hal.

Diantaranya, sebagai pelaksana yang bertanggung jawab wajib mengikuti petunjuk dan arahan serta pertimbangan teknis yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara serta Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi segala bentuk persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum pekerjaan dilaksanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan fender dia wajib mengurus asuransi kecelakaan kerja serta keselamatan dalam mengerjakan perbaikan fender yang akibatnya dapat berdampak ke Jembatan Batanghari-I.

Baca juga: Lantik 7 Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

Baca juga: DPRD Jambi Sampaikan Kajian Terkait Angkutan Batubara Jalur Sungai

Milik Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, bilamana sesuatu hal yang tidak diingini terjadi yang akibatnya menimbulkan adanya kerugian Negara, serta masyarakat setempat dan pengguna transportasi sungai maupun danau.

“Sebelum melaksanakan pekerjaan perbaikan fender pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana diwajibkan melibatkan Tenaga Teknis atau Tim Teknis dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, untuk dapat mengawasi serta sebagai kontrol pekerjaan yang telah disepakati dan disetujui bersama,” tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Senam Sehat Kecamatan Bersama Honda Pekan Ini Hadir di Kecamatan Kota Baru Jambi, Ini Rute ke Lokasi

Baca juga: DPRD Jambi Sampaikan Kajian Terkait Angkutan Batubara Jalur Sungai

Baca juga: Lantik 7 Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved