Berita Tebo
Dosen IAI Tebo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Polisi menetapkan Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Dosen IAI Tebo Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi menetapkan Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Tersangka merupakan dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo.
Dalam kasus ini dia berperan sebagai tim pelaksana kegiatan dana desa atau pihak ketiga.
Proses hukum terhadap Zainudin sempat ditunda karena ikut sebagai kontestan dalam pemilu 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Yoga, Kamis (16/5/2024).
Adapun kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp576.422.151.
Sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku kades sebagai tersangka. Sopwan pun telah diadili oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.157.707.166,5.
Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tak hanya dibebankan kepada Sopwan.
Dalam putusan tersebut Sopwan dan Zainudin masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.