Berita Jambi

Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Kasus korban begal yang bunuh begalnya dan jadi tersangka di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, akhirnya dihentikan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KURNIA SANDI
Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, Mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkaN saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (2/5/2024). 

Begal di Tanjab Barat Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korban begal yang bunuh begalnya dan jadi tersangka di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, akhirnya dihentikan.

Korban begal sekaligus tersangka bernama Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka dan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjabbar.

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan gelar perkara penghentian proses penyedikan," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Amin menjelaskan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan.

Baca juga: UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Baca juga: Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal Jadi Tersangka di Tanjabbar Dihentikan, Fiki Segera Dibebaskan

Sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.

"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," jelas Amin.

Dia menyebut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.

"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," sebutnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Baca juga: Jhoni Wismar Kumpulkan Puing-puing, 50 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Baca juga: Kasus Tongkang Tabrak Fender Jembatan Auduri I Jambi, Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi

Kronologi Kasus

Pada 30 April 2024 sore, dua begal yakni Edo dan Hardi (20) berupaya merampas HP dan uang Fiki serta adknya LH saat melintas dengan sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kasus ini berawal saat Fiki dan LH menuju PT BK di untuk mengambil gaji, pukul 16.00 WIB, Selasa, dengan mengendarai sepeda motor.

Saat pulang, keduanya dijegat Edo dan Hardi. Edo dan Hardi mencoba merampas uang Fiki, tapi Fiki melawan.

Hardi kemudian memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya, lalu menarik Fiki turun dari motor.

Dia kemudian menggeledah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki.

Sementara, Edo memukuli adik Fiki hingga menangis. Melihat adiknya dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan mendekati adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.

Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang untuk menusuk leher Fiki.

Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo hingga pelaku terjatuh. Fiki kemudian mengambil pisau dari jok motornya yang biasa digunakan saat bekerja.

Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.

Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.

Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.

Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah. Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya.

Baca juga: Aditya Zoni Digugat Cerai Istri, Sudah Pisah Rumah dengan Yasmin Ow

Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor.

Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi. Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).

Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu 15 Mei 2024: Arisannya Bapak-Bapak dan Aku Mencintaimu Karena Allah

Baca juga: Jhoni Wismar Kumpulkan Puing-puing, 50 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Baca juga: UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved