Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024, Pasca Sistem Kelas 1,2 dan 3 Dihilangkan?

Berapa iuran BPJS Kesehatan pasca pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo 

Iuran BPJS Kesehatan 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa iuran BPJS Kesehatan pasca pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.

Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Baca juga: Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 3.396 Jiwa Mengungsi Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Sumbar

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.

Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 3.396 Jiwa Mengungsi Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Sumbar

Baca juga: Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: Jhoni Wismar Kumpulkan Puing-puing, 50 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved