UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri pondok pesantren di Tebo. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.

"Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.

AR dan RD terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (fan)

Baca juga: Cerita Liza Balik dari Perantauan ke Sumatra Barat, Kaget Lihat Rumah Terlihat Seperti Danau

Baca juga: Kisah Jokowi Setelah 41 Tahun Ekspedisi Gunung Kerinci 1983, tak Sempat ke Sekepal Tanah dari Surga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved