UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri pondok pesantren di Tebo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.
"Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.
AR dan RD terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (fan)
Baca juga: Cerita Liza Balik dari Perantauan ke Sumatra Barat, Kaget Lihat Rumah Terlihat Seperti Danau
Baca juga: Kisah Jokowi Setelah 41 Tahun Ekspedisi Gunung Kerinci 1983, tak Sempat ke Sekepal Tanah dari Surga
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Gelar Evaluasi Penyerapan Anggaran Semester I-2025 |
![]() |
---|
Kejari Tebo Sita Beragam Aset di Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur |
![]() |
---|
Penutupan MTQ Kecamatan Rimbo Ilir, Pj Sekda Tekankan Pembinaan Generasi Alquran |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Audiensi dengan Mendikdasmen, Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.