Berita Sungai Penuh
Eksekusi Rumah Lelang Disebut Kongkalingkong, BRI Sungai Penuh: Eksekusi Sesuai Ketentuan
Pihak BRI Sungai Penuh bantah tudingan jika proses eksekusi rumah hasil lelang BRI Sungai Penuh dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong.
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Eksekusi rumah lelang di Sungai Penuh
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pihak BRI Sungai Penuh bantah tudingan jika proses eksekusi rumah hasil lelang BRI Sungai Penuh dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong.
Pasalnya, pihak BRI Sungai Penuh telah melakukan semua proses sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Branch Manager BRI Sungai Penuh, Fithra Maulana, pada Selasa (14/5/2024).
Dijelaskannya, bahwa agunan yang dilelang merupakan agunan dari kredit macet, yaitu kredit kepada debitur yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, maupun kredit dari debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Semua bukti video lengkap, mulai dari jatuh tempo pembayaran hingga pemanggilan untuk melakukan pembayaran," ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, Branch Office BRI Sungai Penuh dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang mulai dari awal mulai pelaksanaan lelang hingga obyek lelang laku terjual (oleh pemenang lelang).
Baca juga: Dikenal Dermawan dan Merakyat, Warga Sekoja Doakan H Abdul Rahman jadi Wali Kota Jambi
Baca juga: Daftar 5 Zodiak yang Paling Cuan Besok Rabu, 15 Mei 2024: Aries-Leo-Libra-Scorpio-Aquarius
"Pada prinsipnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dijelaskannya, eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ, melalui mekanisme yang sah dan wajar, yakni dengan penawaran terbuka/open bidding.
Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya yaitu Sdr. DA mengajukan keberatan eksekusi.
Berkaitan dengan eksekusi pengosongan agunan kredit Sdr. DA yang menjadi obyek lelang, sampai dengan saat ini BRI tidak pernah melakukan eksekusi pengosongan dimaksud selain daripada melaksanakan pelelangan umum hak tanggungan (parate eksekusi) atas obyek agunan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Selanjutnya mengenai upaya hukum berkaitan dengan pengosongan obyek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemenang lelang atas obyek lelang dimaksud (dalam hal ini Sdr. JMZ sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah lelang).
“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fitrha Maulana Pimpinan Cabang BRI Sungai Penuh. (Kontributor Kerinci dan Sungai Penuh/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal KMP Sembilang Rute Kuala Tungkal-Batam, Ada Perubahan Jadwal Keberangkatan
Baca juga: 4 Shio Bernasib Baik Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024: Shio Tikus, Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Naga
Baca juga: Dikenal Dermawan dan Merakyat, Warga Sekoja Doakan H Abdul Rahman jadi Wali Kota Jambi
Jadwal KMP Sembilang Rute Kuala Tungkal-Batam, Ada Perubahan Jadwal Keberangkatan |
![]() |
---|
Daftar 5 Zodiak yang Paling Cuan Besok Rabu, 15 Mei 2024: Aries-Leo-Libra-Scorpio-Aquarius |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Rabu, 15 Mei 2024: Aries-Gemini-Cancer Berenergi dan Jaga Pola Makan |
![]() |
---|
Sejak Dipecat AS Roma, Jose Mourinho Dapat Tawaran, dari Chelsea, MU, hingga Fenerbahce |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.