Pabrik Minyak Kelapa di Kota Jambi

Viral Pabrik Minyak Kelapa di Talang Bakung Jambi Diduga Salahi Aturan Izin Usaha

Viral di media sosial, salah satu pabrik minyak kelapa di Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi diduga salahi aturan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Pabrik Minyak Kelapa di Talang Bakung 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial, salah satu pabrik minyak kelapa di Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi diduga salahi aturan.

Hal ini sesuai dengan aturan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) bahwa gudang dan pabrik tidak boleh masuk dalam wilayah pemukiman di Kota Jambi.

Namun nyatanya masih banyak pabrik yang beroperasi di wilayah pemukiman.

Misalnya saja pabrik minyak kelapa yang beroperasi di RT 39 Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dilansir dari akun Instagram Kabar Kampung Kito, rupanya pabrik minyak kelapa ini sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Namun pabrik minyak kelapa selalu bebas dari operasi instansi terkait.

Menurut keterangan postingan tersebut pabrik minyak kelapa itu hanya memiliki izin usaha HO dan SITU.

Pabrik tersebut juga diduga hanya melapor sebagai pengepul kopra bukan pengolah kopra menjadi minyak alias pabrik minyak kelapa.

Baca juga: Viral Kopi Daun Bawang, Simak Cara Membuatnya

Baca juga: Viral Aksi Pria Pamer Kelamin di Jalan Raya Malang, Ternyata Alat Vital Silikon

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Minggu 12 Mei 2024: Kuliner Viral, Koki Ransel, dan Tonight Show

Pabrik minyak kelapa tidak memiliki tanda daftar gudang dan amdal.

Hal ini juga dibenarkan Ketua RT 39 Takang Bakung kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Subli mengaku bahwa pabrik minyak kelapa itu sudah cukup menganggu daerah sekitar.

“Benar gudang itu sudah lapor, tapi mereka lapor cuma sebagai tempat pengepul kopra bukan pabrik minyak kelapa” jelas Subli dilansir dari postingan @kabarkampungkito.

Minyak kelapa
Minyak kelapa (ist)

Diakui RT setempat bahwa ada 188 Kartu Keluarga yang mendapat bantuan dari gudang tersebut.

Namun sayangnya warga yang di bekakang gudang sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari gudang itu.

“Dalam hal tata ruang jelas gudang ini menyalahi aturan dan perizinan yang di tebitkan dari Dinas PTSP pun harus di tinjau kembali,” katanya.

Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kota jambi.

Hingga saat ini pabrik minyak kelapa itu diketahui masih beroperasi hingga saat ini. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved