Berita Tebo
Kejari Tebo Jambi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Sukandar di Kasus Dugaan Gratifikasi PT APN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus memproses kasus yang menyangkut PT Andika Permata Nusantara (APN) dengan memeriksa Sukandar jika diperlukan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus memproses kasus yang menyangkut PT Andika Permata Nusantara (APN) dengan memeriksa Sukandar jika diperlukan.
Pelaksana harian (Plh) Kajari Tebo Anton Rahmanto mengungkapkan sudah ada beberapa pejabat yang diperiksa menyangkut kasus ini.
Anton membenarkan bahwa Sekda Tebo, Kadisbun bahkan Aspan selaku mantan Pj Bupati Tebo sudah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo, Muara Tabir.
Diketahui Kades Tanah Garo menerima Rp1 miliar lebih dalam pembelian lahan di Muara Tabir untuk mendirikan PT APN.
Perangkat desa dan masyarakat juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Anton mengatakan pihaknya tak hanya menggarap soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Kades Tanah Garo.
Tetapi dia mengungkapkan ada fakta lain.
Baca juga: Aspan Kembali Diperiksa Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Izin PT APN di Tebo
Baca juga: Aspan Diperiksa 2,5 Jam Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Izin PT APN
"Kayaknya ada fakta lain, tapi saya enggak bisa ngomong, mohon maaf dulu kawan-kawan media," kata Anton, saat ditemui di kantor Kejari Tebo, Selasa (7/5/2024).
Dia menegaskan bahwa sejauh ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan data.
Anton juga berbicara tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bupati Tebo periode 2011-2022 Sukandar.
Dimana izin prinsip yang diajukan PT APN keluar pada masa akhir jabatannya pada Mei 2022.
"Kalau itu dianggap perlu biasanya akan dipanggil (Sukandar; red), ada fakta-fakta yang harus dikembangkan," ujarnya.
Dalam surat yang didapati Tribun, PT APN bersurat kepada Bupati Tebo pada 18 Mei 2022.
Kemudian besoknya, Sukandar kala itu menjabat Bupati, disposisi surat itu kepada kepala PTSP dan Kadisbunakan agar diproses.
Kemudian besoknya 19 Mei, Dinas PTSP Tebo langsung mengeluarkan surat persetujuan prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit untuk PT APN.(Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Aspan Kembali Diperiksa Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Izin PT APN di Tebo |
![]() |
---|
Aspan Diperiksa 2,5 Jam Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Izin PT APN |
![]() |
---|
Periksa Aspan sebagai Saksi, Kejari Tebo Ajukan 20 Pertanyaan Terkait Izin PT APN di Jambi |
![]() |
---|
Kajari Tebo Sebut Aspan Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Perizinan PT APN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.