Berita Tebo
122 Desa di Kabupaten Tebo Jambi Dapat Tambahan ADD: Rp5 Miliar Lebih
Sebanyak 122 desa di Kabupaten Tebo Jambi mendapatkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp5 miliar lebih.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
ADD.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Tebo Jambi mendapatkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp5 miliar lebih.
Tambahan dana tersebut bersumber dari APBD.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik. Dia menjelaskan setiap desa mendapatkan ADD dengan nilai berbeda-beda.
"Itu sekarang sudah hitung pembagian ke desa masing-masing. Ada yang mendapat Rp38 juta sampai Rp75 juta."
"Dengan hitungan indikatornya itu luas wilayah, jumlah penduduk miskin, jumlah penduduk kemudian jumlah perangkat desa," kata Malik, Selasa (7/5/2024).
Malik mengatakan penggunaan ADD tersebut dapat digunakan oleh kepala desa dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan tambahan ADD tahun ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Malik menyebut ADD tahun sebelumnya sebelum APBD perubahan Rp63 miliar.
Baca juga: ADD dan DD Belum 100 Persen, Beberapa Desa di Tanjab Barat Lambat Menyampaikan Laporan Keuangan
Baca juga: Di Tebo Tahun Ini ADD Naik Tapi DD Turun
Sedangkan tahun ini jika dijumlahkan dengan tambahan ADD ini sebesar Rp68 miliar.
"Artinya ada kenaikan ADD untuk tahun ini," katanya.
Tegur 1 Kades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengungkapkan bahwa pihaknya menegur ada satu kepala desa (Kades) di tahun 2024.
Malik mengungkapkan kades yang diberikan surat peringatan (SP) satu ialah Kades Tanah Garo, Muara Tabir, Syurya.
Dia menyebutkan kades tersebut didiberikan surat teguran atas tindakannya yang meresahkan warga dan tak pernah hadir dalam undangan yang dilayangkan Pemkab Tebo.
"Kades Tanah Garo diberi SP1 atas tindakannya yang meresahkan dan ketika dipanggil tidak pernah hadir," kata Malik, Selasa (7/5/2024).
Adapun tindakan kades yang dinilai meresahkan yakni dalam keterlibatannya soal kasus PT APN. Dia saat ini sedang berproses hukum atas dugaan gratifikasi dari PT APN senilai Rp1 miliar lebih.
Dana tersebut dikirimkan PT APN kepada Syurya untuk pembelian lahan.
Sementara itu, persoalan PT APN ini kemudian menimbulkan adanya konflik lahan di Kecamatan Muara Tabir.
Malik mengatakan SP1 itu dilayangkan kepada Syurya dengan harapan adanya perubahan dan perbaikan.
Baca juga: Mantan Kades di Tanjabbar Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD Belum Ditahan
"Dari koordinasi kita dengan camat nampaknya sudah ada perubahan. Tapi kalau berikutnya tidak ada perubahan akan kita lanjutkan SP2," katanya.
Diketahui saat ini dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo sedang digarap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Dalam perkara ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa oleh jaksa. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Benarkah Sivakorn Pu-udom jadi Wasit VAR Indonesia U23 vs Guinea U23 di Play-off Olimpiade Paris?
Baca juga: Setelah PKB, Fadhil-Bakhtiar Serahkan Formulir Pilbup Batanghari Jambi ke Nasdem dan Gerindra
Baca juga: Berstatus Tersangka, Provokator Pengrusakan Kantor Gubernur Belum Ditahan Polda Jambi
Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanjab Barat Jambi, 1 Masuk DPO, Segini BB nya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.