Berita Selebritis
Klarifikasi Teuku Ryan Soal Uang Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Tegaskan Hasil Kerja Keras
Teuku Ryan akhirnya buka suara soal isi putusan cerai yang beredar tentang uang Rp 500 juta yang diterimanya.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Teuku Ryan sebut uang Rp 500 Juta dari Ria Ricis adalah hasil kerja kerasnya
TRIBUNJAMBI.COM - Teuku Ryan akhirnya buka suara soal isi putusan cerai yang beredar tentang uang Rp 500 juta yang diterimanya.
Beredar kabar, Ryan mendiamkan Ricis seminggu dan baru baikan setelah ditransfer Rp500 juta.
Diteaskan Ryan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja kerasnya dan memang seharusnya ia mendapatkan itu.
“Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” demikian isi dokumen putusan cerai yang beredar di media sosial.
Setelah mendapatkan uang, disebutkjan jika Ryan sikapnya langsung berubah menjadi baik.
Dalam jawabannya, Ryan tak menampik menerima uang Rp 500 juta itu.
Baca juga: Isi Gugatan Cerai Viral, Teuku Ryan Nilai Ria Ricis Terlalu Baper Ditegur Mertua soal Es Kurma Susu
Baca juga: Awal Mula Masalah Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan, Tersinggung dengan Sikap Mertua
Baca juga: Sakit Hati Ria Ricis Diserang Teuku Ryan saat Proses Cerai, Dibilang Kualat hingga Istri Durhaka
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja kerasnya.
“Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini,” klarifikasi Teuku Ryan.
Dijelaskan bahwa uang tersebut bagian dari bayarannya karena membantu usaha kakak Ria Ricis.
“Yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya. Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy,” imbuhnya.
Diketahui Shindy Putri adalah dokter sekaligus selebgram dengan 4 jutaan pengikut.
Ia adalah adik Oki Setiana Dewi dan kakak Ria Ricis yang punya sejumlah unit usaha termasuk dibidang kecantikan.
Maka dari itu, Ryan tak terima jika Ria Ricis mengklaim hal tersebut seenaknya.
Ryan mengatakan jika mendiamkan Ria Ricis karena ingin menghukum sang istri karena sikapnya sendiri yang seolah seperti atasan.
karena Ria Ricis berlaku seolah seperti “atasan.” Kini, keduanya resmi cerai pada 2 Mei 2024.
“Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat,” terang Teuku Ryan.
Teuku Ryan wajib beri nafkah anak Rp 10 Juta per bulan

Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi usai diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jum'at (03/05/2024).
Majleis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Ricis.
Namun Ryan wajib untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan untuk Moana.
"Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," katanya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim," sambungnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Konflik Aji Darmaji dengan Keluarga Mpok Alpa: Awal Mula, Isu Warisan, hingga Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Habis Widiyanti Putri Menteri Pariwisata Dimaki Prilly Latuconsina yang Disebut Mandi Air Galon |
![]() |
---|
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah |
![]() |
---|
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.