Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Pertanian keluarkan Permentan nomor 1 tahun 2024

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Editor: Darwin Sijabat
tribunjambi/darwin sijabat
PUPUK SUBSIDI - Penampakan tumpukan pupuk bersubsidi di salah satu gudang di Indonesia. Kementan RI mengeluarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran. 

JAKARTA, TRIBUN - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.

Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun serta kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

"Karena itu kami usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kami berupaya untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan arahan presiden dan saat ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," jelas Amran melalui keterangan persnya, Jumat (3/5).

Amran mengungkapkan, dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik.

Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

Baca juga: Warga Sarolangun Olah Sampah Jadi Pupuk Kompos, Namun Terkendala Mesin

Baca juga: Petani di Geragai Keluhkan Sulit Dapatkan Pupuk Subsidi, Terkendala Tidak Ada Distributor

Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati/wali kota.

Amran menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

Sedangkan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pada musim tanam kedua ini diharapkan petani dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," ungkapnya.

Adapun, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Amran menambahkan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi tiap 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Petani Padi di Tanjabtim Menjerit, Hasil Panen Turun Separuh, Pupuk Subsidi Langka

Amran memastikan, petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Ia berkata, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved