Berita Jambi
Ko Apek Dilaporkan Lagi ke Polda Jambi, Dulu Soal Kasus Selingkuh dengan Artis, Kini Oleh Pengusaha
Pengusaha kapal tongkang AS atau Ko Apek yang pernah dilaporkan mantan istrinya selingkuh dengan artis kembali berurusan dengan Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pengusaha kapal tongkang AS atau Ko Apek yang pernah dilaporkan mantan istrinya selingkuh dengan artis kembali berurusan dengan Polda Jambi.
Dia dilaporkan atas dugaan pengelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tongkang yang berada di Banjarmasin.
Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.
Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.
"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," kata Kombes Andri, Senin (29/4/2024).
Andri menyebut, perihal laporan kasus perselingkuhan yang pernah dilaporkan Ayu Soraya atas kasus perselingkuhan Ko Apek dengan artis, telah dicabut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dekat dengan Dinar Candy, Ko Apek Besok Jalani Sidang Gugatan Cerai
Baca juga: Pengusaha Kapal dan Tongkang Inisial KA Dilaporkan ke Polda Jambi Soal Pemalsuan Dokumen
"Sebagai istri sah dari pelapor sudah mencabut laporannya, prosesnya sedang kita gelarkan untuk kita hentikan perkaranya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial KA Pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini, pada Minggu (28/4/2024).
"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA," kata Kuswicaksono.
Dia menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.
Kasus Jasad Wanita Tanpa Busana di Batanghari Belum Terungkap, Polda Jambi Turunkan Timsus |
![]() |
---|
Pengusaha Kapal dan Tongkang Inisial KA Dilaporkan ke Polda Jambi Soal Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Jambi Ungkap 21 Kasus Perjudian, 50 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dekat dengan Dinar Candy, Ko Apek Besok Jalani Sidang Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.