Berita Jambi

Polda Jambi Ungkap 21 Kasus Perjudian, 50 Tersangka Diamankan

Ditreskrimum Polda Jambi dan jajaran telah mengungkap puluhan kasus perjudian konvensional di provinsi Jambi sejak Januari - April 2024. Judi yang ber

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kombes Pol Andri Ananta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi dan jajaran telah mengungkap puluhan kasus perjudian konvensional di provinsi Jambi sejak Januari - April 2024. Judi yang berhasil diungkap merupakan judi mesin dan judi togel.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira memengatakan Polda Jambi telah mengungkap sebanyak 21 perkara kasus perjudian konvensional selama tahun 2024 dengan jumlah tersangka 50 orang.

"Kita mengamankan sebanyak 50 orang tersangka kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses,"kata Kombes Andri Jumat (26/4/2024).

Andri menjelaskan, kasus perjudian konvensional yang berhasil diungkap ini diantaranya seperti judi mesin dan togel. Pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian konvensional.

"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap perjudian konvensional," jelasnya.

Andri berharap kasus perjudian konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan incraht untuk membuat para pelaku efek jera.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas Perjudian konvensional," tutupnya.

Baca juga: Diduga Jadi Praktek Judi, 9 Orang Ibu-ibu yang Main Kelereng di Bangka Belitung Diamankan Polisi

Baca juga: Istri Bakar Suami di Deli Serdang, Pelaku Ngaku Kerap Dipukuli, Judi hingga Narkoba

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pelajar di Cianjur Rampok Minimarket

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved