Kecanduan Judi Online, Pelajar di Cianjur Rampok Minimarket

Kecanduan judi online seorang pelajar di Kabupaten Cianjur nekat merapok sebuah minimarket.

Editor: Herupitra
Istimewa
Pelajar berinisial MR (16) beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM – Kecanduan judi online seorang pelajar di Kabupaten Cianjur nekat merapok sebuah minimarket.

Pelajar berinisial MR (16) tersebut beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/1/2024).

Aksi tersebut pun sempat terekam CCTV yang terpasang di minimarket tersebut. Berutung pegawai minimarket tidak mengalami luka, setelah menyelamatkan diri.

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang membenarkan adanya aksi yang dilakukan seorang pelajar tersebut terjadi di wilayahnya.

"Sebelum terjadi penodongan karyawan minimarket sempat melihat pelaku berada di luar untuk mengawasi situasi," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Setelah situasi sepi, lanjut dia, pelaku masuk ke minimarket dan mengambil air mineral lalu menghampiri kasir.

"Ketika sedang men-scan harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada penjaga untuk menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Baca juga: Tongkang Batubara yang Tabrak Dolwin dan 3 Kapal di Talang Duku Bakal Bertanggung Jawab

Baca juga: BPBD Batanghari Data 16 Ribu KK Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, saat ditodong dengan senjata tajam, karyawan minimarket tersebut kemudian melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga di sekitar.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga. Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," katanya.

Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang masih pelajar tersebut nekat melakukan aksi penodongan karena ketagihan judi online dan memiliki utang kepada temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya. Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Nandang menambahkan, senjata tajam jenis golok yang ditodongkan pelaku ke kasir minimarket sudah disiapkan dan disimpan di dalam tas milik pelaku.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelajar Berusia 16 Tahun di Cianjur Nekat Todong Pegawai Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

Simak beruta terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rp250 Ribu Sekali Kencan, 8 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online, Ada Anak di Bawah Umur

Baca juga: Benarkah Presiden Jokowi Janji Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang Pilpres? Ini Penjelasan Istana

Baca juga: Gubernur Cup Jambi, Tebo Kalahkan Tanjab Timur dengan Sor 2-0

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved