Rp250 Ribu Sekali Kencan, 8 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online, Ada Anak di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggungkap kasus prostitusi online atau Open BO. Seorang muncikari berinisial AT alias Oma (52) berhasil diamankan

Editor: Herupitra
tribunjakarta.com
Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (52) dan D (18) di Polres Metro Bekasi Kota.(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) 

TRIBUNJAMBI.COM - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggungkap kasus prostitusi online atau Open BO.

Seorang muncikari berinisial AT alias Oma (52) berhasil diamankan

Dalam aksinya, Oma memperlerjakan delapan wanita sebagai korban protitusi online yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AT alias Oma merupakan otak kejahatan praktik prostitusi di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus. 

Sejauh ini, baru ada satu orang korban berinisial AJR (15) yang telah membuat laporan polisi terkait kasus prostitusi tersebut. 

"Korban yang melapor baru satu orang, kasus ini masih kami dalami, untuk korban anak lain usianya 17 tahun," ucap Firdaus. 

Baca juga: Korban Asusila Ayah Tiri di Kutai Timur Dirudapaksa Kuli Bangunan di Panti Sosial

Baca juga: Kerap Berselisih Paham hingga Berkelahi, Kakak Tewas Ditangan Adik di Bontang

Sosok Oma merupakan wanita berusia 52 tahun, dia sudah setahun terakhir membuka jasa prostitusi dari mempekerjakan sejumlah wanita. 

Dalam menjalankan aksinya, AT alias Oma dibantu oleh seorang tersangka pria berinisial D yang berperan sebagai perekrut wanita sekaligus joki MiChat. 

Untuk tarif Open BO berkisar Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali main, uang tersebut nantinya akan dibagi-bagi untuk tersangka dan korban. 

Untuk setiap tamu yang dilayani, tersangka D dan korban masing-masing diberikan upah Rp50 ribu sisanya akan dikelola tersangka AT alias Oma. 

Tersangka AT alias Oma bertugas menyediakan tempat, termasuk memberikan fasilitas makan, laundry dan kebutuhan korban selama di Kos 28. 

Omzet Puluhan Juta Buat Foya-foya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dalam setahun AT alias Oma meraup keuntungan mencapai Rp36 juta. 

Uang tersebut digunakan AT alias Oma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja ke mal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved