MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Universitas Jambi: Sudah Tepat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Anies Ba

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/danang noprianto
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan, Senin (22/4/2024).

Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat.

Menurutnya balam berperkara PHPU di MK, yang penting itu adalah kemampuan pemohon untuk mensikronkan argumen politik menjadi argumen hukum dalam bentuk bukti hukum. Dan Semua itu dibuktikan dalam persidangan di pengadilan MK.

Namun berdasarkan putusan MK bahasa yang disampaikan adalah "dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum" yang artinya argumen pemohon dinilai MK bukan argumen hukum tetapi argumen politik.

"Ini berarti argumen hukum dalam bentuk hukum yang diajukan pomohon dinilai MK bukan merupakan argumen hukum dan bukti hukum, lebih tepatnya sebagai argumen politik semata," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya MK sudah tepat meletakkan posisinya pada kewenangan MK itu sendiri, artinya MK meyakini proses hukum yang telah dilaksanakan lembaga lain.

Ini dapat dilihat dari konstruksi dari Putusan MK yang menyebutkan penyelesaian perkara yang sudah ditangani oleh Bawaslu dan KPU dan juga MK menyebutkan kewenangan terkait Pelanggaran dasa bansos misalnya, dinyatakan MK bukan kewenangan MK.

"Dan juga pertimbangan yang digunakan MK cukup beralasan, karena tolok ukur yang digunakan adalah pembuktian hukum yang disampaikan oleh pemohon, artinya cukup rasional, menilai pembuktian tersebut," jelasnya.

Sementara, terkait dengan 3 hakim yang berbeda pendapat, ia mengatakan 3 hakim tersebut lebih meletakkan tolok ukur pada penafsiran fakta penyelenggaraan pilpres dalam perspektif ideal teoritik.

"Hal biasa dalam putusan MK ada yang berbeda pendapat," tuturnya.

Kata dia putusan MK ini, jika dirunut dalam proses persidangan sudah menunjukkan proses peradilan yang memperlihatkan keterbukaan pada masyarakat, bahwa menerima juga semua surat dari teman pengadilan sebagai disebutkan dalam putusan MK itu.

Baca juga: Anies-Muhaimin Gigit Jari Permohonannya Ditolak MK, Bansos Tak Berkaitan dengan Kemenangan Prabowo

Baca juga: 9 Petitum Anies-Muhaimin Ditolak MK pada Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Hakim MK Sebut Dalil Gugatan Anies-Muhaimin Soal Nepotisme Pencalonan Gibran Tak Dapat Dibuktikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved