Sidang Sengketa Pemilu 2024
Hakim MK Sebut Dalil Gugatan Anies-Muhaimin Soal Nepotisme Pencalonan Gibran Tak Dapat Dibuktikan
Pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon dalam hal ini penggugat kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda
Putusan sengketa Pilpres 2024
TRIBUNJAMBI.COM - Pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon dalam hal ini penggugat kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal adanya dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkiat pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak mampu dibuktikan.
Adapun dalam dalil tersebut kubu Anies-Muhaimin menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK beralasan, dalam dalilinya, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebh lanjut dan tidak membuktikan dalilnya tersebut.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Dugaan Politisi Bansos
Baca juga: SK Pegawai PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Jambi Segera Diterbitkan, Plt BKPSDM Ungkap Kendalanya
Hal tersebut membuat MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Terlebih, lanjut Daniel, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Sementara jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung.
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SK Pegawai PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Jambi Segera Diterbitkan, Plt BKPSDM Ungkap Kendalanya
Baca juga: HAR Kembalikan Formulir Penjaringan Bacawako Ke DPC Demokrat Kota Jambi: Semoga Mengusung Kami
Baca juga: 4 Kali Cerai, Vicky Prasetyo Ingin Nikah Lagi Tahun ini
Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 185, Mengenal Uang dan Fungsinya |
![]() |
---|
SK Pegawai PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Jambi Segera Diterbitkan, Plt BKPSDM Ungkap Kendalanya |
![]() |
---|
HAR Kembalikan Formulir Penjaringan Bacawako Ke DPC Demokrat Kota Jambi: Semoga Mengusung Kami |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Dugaan Politisi Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.