Berita Jambi
Kasus Dugaan Malpraktik RS di Jambi Berlanjut, Cuma 2 Saksi Beri Keterangan
Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Royal Prima Jambi yang menyebabkan bayi 16 bulan meninggal dunia terus berlanjut. Panggilan sudah dilayangkan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Dugaan malpraktek RS di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Royal Prima Jambi yang menyebabkan bayi 16 bulan meninggal dunia terus berlanjut. Panggilan sudah dilayangkan sebanyak 2 kali.
Dari sepuluh orang pihak RS Royal Prima yang dipanggil Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melaksanakan pemanggilan atau berupa undangan kepada tujuh orang perawat dan tiga orang dokter, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Dari yang dipanggil untuk perawat ada tujuh orang, dari dokter tiga orang. Namun yang sudah diambil keterangan baru dua orang, satu dokter satu perawat," kata Amin, Rabu (17/4/2024).
Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan pemanggilan kedua, namun tidak juga direspon.
Baca juga: Deretan Aset Mewah yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Kasus Selingkuh, Istri Polisi Kaget Saat Buka Tiktok, Muncul Foto Suami Bermesraan dengan Pelakor
Sampai saat ini penyidik masih menunggu keterangan saksi lainnya yang tidak memenuhi surat undangan penyidik.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari rumah sakit, sudah dua kali pemanggilan," sebutnya.
Ditambahkan Amin, terkait koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya.
"Kita masih menunggu, apabila dari KKI menyatakan ada tindakan pidana, kita akan menaikkan kasus ini ketahap penyidikan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR (16 bulan) meninggal dunia. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Jambi
Baca juga: Deretan Aset Mewah yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Kasus Selingkuh, Istri Polisi Kaget Saat Buka Tiktok, Muncul Foto Suami Bermesraan dengan Pelakor
Mantan Wapres Jusuf Kalla Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Deretan Aset Mewah yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Lombok-Bali Mei 2024: 3 Keberangkatan, Durasi Tempuh 6 Jam |
![]() |
---|
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU Diminta Hadir pada Putusan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.