Berita Tebo
Oknum Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi Soal Dugaan Kasus Asusila
Seorang oknum anggota polisi di Polres Tebo inisial RDS dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi soal kasus asusila.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Polisi diduga lakukan asusila
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang oknum anggota polisi di Polres Tebo inisial RDS dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi soal kasus asusila.
Kasus asusila ini terjadi pada Mei 2023. Korban berinisial ANS awalnya di iming-imingi pekerjaan oleh RDS.
Wisnu, satu di antara kuasa hukum korban menjelaskan awal perkenalan mereka bermula pada Desember 2022 lalu.
Saat itu, terduga pelaku memulai komunikasi dengan korban melalui sosial media intagram, kemudian berlanjut bertukar nomor telepon dan intens komunikasi.
Kemudian, pada Januari 2023 mereka melakukan pertemuan saat RDS ke Jambi. Setelahnya komunikasi berlanjut, lalu RDS menawari ANS ke Tebo di iming-imingi diberi kerjaan.
"Pertama ditawarin itu mau dimasukin di Polres Tebo," kata Wisnu kepada Tribun, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Ini Alasan Golkar Tak Bisa Usung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024, Fix Hanya Bisa Cek Endra
Baca juga: Pelaku Asusila Remaja 15 Tahun Diringkus Polres Merangin
Lalu, ANS pun datang dari Jambi ke Tebo bersama rekannya dan bertemu dengan RDS.
Keesokan harinya ANS berencana langsung balik ke Jambi. Lalu RDS membujuk agar ANS menunda balik.
RDS meminta agar rekan ANS lebih dulu balik ke Jambi dan dijanjikan akan dikasih ongkos travel ke Jambi.
"Jadi ANS dititip ke rumah kawan cewek dari RDS selama dua minggu menunggu gajian. Terus selang dua minggu itu diminta terus ongkos travel itu," katanya.
Setelah desakan itu, RDS pun memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Uang tersebut tak cukup untuk ongkos ke Jambi, akhirnya sempat ribut.
ANS pun akhirnya meminjam uang temannya dan balik ke Jambi.
Setelah kejadian itu, ANS dan RDS sempat lost contact. Kemudian beberapa lama setelah kejadian itu, ANS diajak untuk ke Tebo lagi mencari kerja oleh rekan cewek kenalan RDS.
Lalu ANS pun meniatkan diri untuk ke Tebo lagi.
"Waktu ke Tebo kedua kali, mereka kembali komunikasi dan ketemu lagi mereka di Tebo," kata Wisnu.
Setelah beberapa lama di Tebo, ANS pun berniat untuk kembali lagi ke Jambi. Namun sehari sebelum balik, mereka komunikasi untuk jalan-jalan di Tebo.
"Puncaknya itu 27 Mei 2023, Tapi terduga pelaku ini tidak mau jalan-jalan berasalan bosan. Kalau ke hotel mau lah, kata terduga pelaku. Awalnya ditolak sama korban," katanya.
Kemudian terguda pelaku membujuk ANS. ANS yang merasa sudah mulai tumbuh rasa percaya, menilai bahwa RDS adalah orang baik.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan
Saat itu, RDS mengajak ANS ke hotel untuk menemaninya minum di dalam hotel.
"Terduga pelaku pesan hotel di Tebo atas nama korban. Mereka masuk hotel sekira jam 21:00 WIB," katanya.
Kemudian di dalam hotel, ANS menemani RDS minum anggur merah sambil bermain handphone.
Pada tengah malam, RDS kemudian melakukan aksi asusila terhadap ANS. Saat itu ANS melakukan perlawanan dan mendorong RDS yang sudah tidak mengenakan busana.
Menurut keterangan korban yang disampaikan Wisnu, malam itu aksi asusila itu gagal karena RDS lemas diduga pengaruh alkohol.
Lalu besok paginya, RDS kembali melancarkan aksi asusila tersebut dan menyeret korban ke pojokan kasur.
"Si cewek tetap melakukan penolakan dengan kata-kata udah bang, gak mau. Terus terduga pelaku terus melakukan pemaksaan dan akhirnya si cewek kehabisan tenaga. Akhrinya terjadi tindakan asusila," katanya.
ANS dan RDS ini merupakan sesama lajang. Atas tindakan itu, ANS terus memintai pertanggung jawaban.
Namun, RDS menunda-nunda tanggung jawab yang dijanjikan.
"Tapi setelah si korban ini tenang, terduga pelaku hilang dan memblokir sosial media. Ketika mau diambil tindakan hukum, RDS kemudian membuka blokir lagi dan diimingi akan tanggung jawab," ungkapnya.
Karena pada akhirnya tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, akhrinya korban dan kuasa hukum melaporkan RDS dengan dua laporan.
RDS lebih dulu dilaporkan ke Propam Polda Jambi pada Maret lalu.
"Pertama kita laporkan ke Propam 28 Maret kemarin. Kemudian hari ini kita laporkan pidumnya ke Unit PPA Polda Jambi," katanya.
Menurut Wisnu dari SP2HP yang diterima, Propam Polda Jambi telah meneruskan laporan tersebut ke bidang paminal.
"Dan menurut informasi dari korban, oknum polisi ini masih anggota aktif di Polres Tebo," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan pihaknya telah mendapat informasi terkait persoalan itu.
"Ada, sedang dilaksakan pendalaman. Perkembangan kami infokan ya," kata Wayan. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Googe News
Baca juga: Ini Alasan Golkar Tak Bisa Usung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024, Fix Hanya Bisa Cek Endra
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan
Baca juga: 7 Bakal Calon yang Kejar Perahu Partai Demokrat di Pilkada Serentak 2024, Kota Jambi dan Tebo Seru
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 119-120, Keragaman, Kolaborasi, dan Kekuatan Bangsa |
![]() |
---|
Ini Alasan Golkar Tak Bisa Usung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024, Fix Hanya Bisa Cek Endra |
![]() |
---|
CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan |
![]() |
---|
Arti Mimpi Menikah Bagi Perempuan, Ini Makna Sebenarnya yang Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.