Berita Tebo

Oknum Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi Soal Dugaan Kasus Asusila

Seorang oknum anggota polisi di Polres Tebo inisial RDS dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi soal kasus asusila.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi asusila. Oknum polisi di Polres Tebo dilaporkan dugaan asusila ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi 

Setelah beberapa lama di Tebo, ANS pun berniat untuk kembali lagi ke Jambi. Namun sehari sebelum balik, mereka komunikasi untuk jalan-jalan di Tebo.

"Puncaknya itu 27 Mei 2023, Tapi terduga pelaku ini tidak mau jalan-jalan berasalan bosan. Kalau ke hotel mau lah, kata terduga pelaku. Awalnya ditolak sama korban," katanya.

Kemudian terguda pelaku membujuk ANS. ANS yang merasa sudah mulai tumbuh rasa percaya, menilai bahwa RDS adalah orang baik.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan

Saat itu, RDS mengajak ANS ke hotel untuk menemaninya minum di dalam hotel.

"Terduga pelaku pesan hotel di Tebo atas nama korban. Mereka masuk hotel sekira jam 21:00 WIB," katanya.

Kemudian di dalam hotel, ANS menemani RDS minum anggur merah sambil bermain handphone.

Pada tengah malam, RDS kemudian melakukan aksi asusila terhadap ANS. Saat itu ANS melakukan perlawanan dan mendorong RDS yang sudah tidak mengenakan busana.

Menurut keterangan korban yang disampaikan Wisnu, malam itu aksi asusila itu gagal karena RDS lemas diduga pengaruh alkohol.

Lalu besok paginya, RDS kembali melancarkan aksi asusila tersebut dan menyeret korban ke pojokan kasur.

"Si cewek tetap melakukan penolakan dengan kata-kata udah bang, gak mau. Terus terduga pelaku terus melakukan pemaksaan dan akhirnya si cewek kehabisan tenaga. Akhrinya terjadi tindakan asusila," katanya.

ANS dan RDS ini merupakan sesama lajang. Atas tindakan itu, ANS terus memintai pertanggung jawaban.

Namun, RDS menunda-nunda tanggung jawab yang dijanjikan.

"Tapi setelah si korban ini tenang, terduga pelaku hilang dan memblokir sosial media. Ketika mau diambil tindakan hukum, RDS kemudian membuka blokir lagi dan diimingi akan tanggung jawab," ungkapnya.

Karena pada akhirnya tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, akhrinya korban dan kuasa hukum melaporkan RDS dengan dua laporan.

RDS lebih dulu dilaporkan ke Propam Polda Jambi pada Maret lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved