Bakal Rekrut Badan Adhoc Pilkada, KPU Provinsi Jambi Ingatkan Ada 20 PPK Dipecat Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen badan adhoc untuk penyelesaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Suparmin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen badan adhoc untuk penyelesaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Tahapan Pilkada yang diawali dengan rekrutmen badan adhoc akan dimulai pada Rabu 17 April besok.

Namun dalam proses rekrutmen badan adhoc ini, KPU Provinsi Jambi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan proses rekrutmen dengan baik.

Mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2024 Februari lalu, ada sebanyak 20 PPK yang diberhentikan, termasuk juga belasan KPPS se Provinsi Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa banyak pelajaran yang dapat diambil pada Pemilu lalu, termasuk menjadi catatan buruk memberhentikan 20 PPK, dan ini terbanyak selama pelaksanaan pemilu di Jambi.

Selaku divisi hukum dan pengawasan, Siparmin mengatakan bahwa dirinya sejak awal memerintahkan kalau ada badan adhoc baik PPK, PPS bahkan KPPS yang bermasalah dan jelas-jelas melakukan pelanggaran etik berat maka harus diberhentikan.

"Laporan saya ada 20 orang PPK yang diberhentikan tetap, 10 di Tebo PPK kecamatan Sumay dan PPK Kecamatan Tengah Ilir yang kemarin merubah, yang terbukti menggeser suara ke salah satu caleg partai Demokrat," ujarnya.

Termasuk juga KPPS yang ada di TPS Tengah Ilir itu juga diberhentikan semua ketujuhnya, sehingga pada pelaksanaan PSU KPPS baru yang melaksanakan.

"Kemudian ada di kabupaten Sarolangun, di Kecamatan Sarolangun dan Pauh terbukti menggeser juga kemarin kita berhentikan semuanya," tegasnya.

KPU menganggap bahwa merubah suara hasil pemilu merupakan pelanggaran berat dalam Pemilu.

"Merubah suara itu pelanggaean paling berat, maka dia layak mendapatkan sanksi yang paling berat," ujarnya.

Termasuk juga KPPS yang bermasalah karena menyebabkan PSU (Pemungutan Suara Ulang). KPU memberikan peringatan agar kedepannya lebih tertib dan tidak menganggap remeh pelaksanaan pemilu.

Selain itu pemberhentian tetap tersebut juga untuk memberikan efek jera kepada para badan Adhoc.

Agar menghadapi Pilkada Serentak, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 27 November tidak terulang kejadian serupa.

"Kita enggak mau nanti PPK Pemilukada serentak ini begitu gitu, makanya ini kita beri efek jera," ucapnya.

Selain pemberhentian tetap, para badan adhoc yang melakukan pelanggaran, proses pidananya berjalan semua.

"Tapi kita ambil langkah sebelum pidanya dijatuhkan, kita mendahului, karena kita punya kewenangan karena ini untuk membersihkan nama baik lembaga, ini kan nama baik lembaga," ungkapnya.

Kemudian, karena jabatan badan adhoc habis pada 4 April lalu, maka jika ada fakta baru ditemukan pada saat menjalankan tugas mereka main-main, maka akan dijatuhkan sanksi yakni "Tidak lagi layak menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang".

Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Baca juga: Dua PPK Tersangka Kasus Pemilu di Tebo Jambi Jadi DPO, Panggilan Polisi Tak Pernah Dihadiri

Baca juga: Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved