Penemuan Mayat di Jalan Nes
2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jambi Gadaikan Mobil Hasil Begal
Polisi telah mengamankan dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Maxim di Jambi. Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Te
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Menurut keterangan dari berbagai pihak, mobil sopir maxim itu telah digadaikan pelaku.
Mobil itu digadai seharga Rp28 juta. Kemudian uang itu dibagi ke AS sebesar Rp7 juta, lalu AT mendapatkan Rp21 juta.
Kedua pelaku ini merupakan mahasiswa di Jambi.
Diberi Hadiah Timah Panas
Dua orang pelaku begal terhadap Risdianto sudah ditangkap tim Resmob Polda Jambi.
Satu orang ditangkap di Tebo, dan satu lagi ditangkap di salah hotel di Kota Jambi.
Pria yang ditangkap di hotel itu mendapat hadiah timah panas dari polisi.
Kedua pelaku yang nekat menghabisi nyawa sopir taksi online itu bernama Agam Santoso dan Afif Tramubia.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar mengungkapkan, setelah mendapat pengaduan hilangnya Risdianto, dilakukan penyelidikan.
Pada 13 April 2024, tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang tersebut.
“Pada saat itu tim berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos ketika pelaku mengorder Maxim," katanya, Senin (15/4/2024).
Selanjutnya, Resmob Polda Jambi koordinasi dengan Satreskrim Polsek Tabir, karena salah satu pelaku termonitor di wilayah hukum Tebo.
Pada 14 April 2024, tim berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku di Kecamatan Tabir kabupaten Tebo.
Setelah diamankan, Agam mengakui bahwa dirinya dan Afif telah membunuh supir Maxim.
Mereka mengakui membuang mayat korban di jalan Ness Kabupaten Batanghari berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.