Kasus Penganiayaan

Polisi Pastikan Kasus Penyerokan di Telanaipura Tetap Berlanjut: Sampai ke Pengadilan

Polisi memastikan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan pemancar RRI Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi beberapa waktu lalu tetap berlanjut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Polisi memastikan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan pemancar RRI Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi beberapa waktu lalu tetap berlanjut. 

Kasus pengeroyokan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi memastikan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan pemancar RRI Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi beberapa waktu lalu tetap berlanjut.

Kapolresta Jambi, Kombes pol Eko Wahyudi mengatakan, kasus pengeroyokan yang dilakukan Faras dan Arli kepada Aji tetap berlanjut.

Dia menegaskan tidak dilakukan Retorative Justice atas kasus tersebut.

“Kita tetap prosedural karena ini merupakan hukum positif, kita akan lanjutkan sampai ke pengadilan nanti,” kata Eko belum lama ini.

Lanjutnya, kasus pengeroyokan yang menyebabkan Aji kritis di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi tetap tangani oleh Polsek Telanaipura.

Namun kasus itu di back up oleh Satrekrim Polresta Jambi.

“Yang menangani penyelidikan tetap polsek Telanaipura, diback up Satreskrim Polresta Jambi,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Pengeroyokan Depan Kantor Gubernur Jambi 2 Orang, Masalah Cinta Segitiga

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Pengeroyokan di Telanaipura Jambi, Pelaku Utama Sudah Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Polisi memastikan pelaku pengeroyokan terhadap M. Rasyad Ramzi (25) di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu dilakukan oleh dua orang.

Dalam kejadian pengeroyokan tersebut Polresta Jambi telah menangkap dua orang pelaku, yakni Arli dan Faras.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.

"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli," jelas Eko saat konfrensi pers, Senin (9/4/2024) malam.

Pelaku Arli membuat janji dengan korban untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.

Mereka bertemu dan sempat cekcok, tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.

Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji.

Baca juga: Kesaksian Teman Korban Pengeroyokan di Jambi, Saksikan Kepala Rasyad Ramzi Diinjak Tiga Kali

Kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.

"Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama Fras, dengan bahasa 'Fras tolong saya',"

"Selanjutnya Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi," jelas Eko.

Ditambahkan Eko, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Hal ini dikarenakan korban masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Hingga saat ini kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan intensif di RS," tambahnya.

Eko menyebut, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Paus Fransiskus ke Indonesia 3-6 September 2024

Baca juga: Profesi Unik Tak Banyak Diketahui Orang: Jasa Baca Doa di Tempat Pemakaman

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Surabaya-Makassar April 2024, Lewat Balikpapan, Cek Harga Tiketnya

Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved