Sidang Sengketa Pemilu 2024
Koalisi Prabowo-Gibran Mulai Bahas Formasi Kabinet Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Koalisi Indonesia Maju pengusung pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai membahas formasi kabinet Prabowo-Gibran.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kabinet.
TRIBUNJAMBI.COM - Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai membahas formasi kabinet Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui bahwa saat Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU). Agenda terakhir sidang tersebut yakni putusan yang akan dibacakan 22 April mendatang.
Tekait pembahasan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko.
“Itu di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah (dibahas) ya. Diskusi saja, urun rembug saja, banyak brainstoirming,” kata Budiman, saat ditemui di depan rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Budiman mengatakan, Prabowo Subianto ingin mengetahui aspirasi berbagai pihak, terutama partai politik (parpol) pengusungnya.
Namun, ia memastikan, urusan kabinet ke depan adalah sepenuhnya hak Prabowo, jika nantinya telah resmi menjadi presiden terpilih.
“Informal saja (pembahasannya), tentu saja Pak Prabowo akan terus menggali. Beliau akan mencoba mengakomodasi pikiran-pikiran, perspektif berbagai macam pihak,” ujar Budiman.
Mengenai pembagian jatah kursi kabinet untuk parpol anggota Koalisi Indonesia Maju, Budiman mengatakan, bakal dibahas Prabowo Subianto bersama Cawapres terpilih 2024, Gibran Rakabuming Raka.
“Saya pikir keputusan terakhir tetap ada di Pak Prabowo, tentu diskusi dengan Mas Gibran ya,” kata Budiman Sudjatmiko.
Baca juga: Prabowo Disebut Berupaya Merangkul PDIP, Ditandai dengan Kunjungan Ketua TKN Rosan Roeslani
Baca juga: Surat Megawati Soekarnoputri untuk Hakim MK Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra hingga terjadi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diketahui bakal membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 22 April 2024.
Surat Megawati Soekarnoputri untuk Mahkamah Konstitusi
Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menulis surat kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April mendatang.
Secara umum, Ketua Umum PDI Perjuangan itu berharap suasana di MK diliputi oleh keadilan dan kebenaran.
Surat Megawati itu tertuang artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Senin (8/4/2024), mengenai Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Megawati menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.
Menurut Megawati rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Megawati berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila.
Berikut isi surat Megawati untuk MK jelang putusan PHPU.
Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya tidak hanya secara transenden, tanggung jawab langsung kepada Sang Pencipta. Kekuatan transenden ini seharusnya dapat memperkuat posisi hakim Mahkamah Konstitusi mengambil terobosan hukum berdasarkan keadilan sebagai sifat hakiki Tuhan.
Karena itulah, hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertanggung jawab sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi juga memiliki legalitas dan legitimasi agar keadilan benar-benar menemukan bentuknya, terlebih ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.
Lalu, selain konstitusi, apa pedoman lain yang bisa memunculkan sikap kenegarawanan?
Saya mencoba meramu dari pengalaman hidup saya yang sangat lengkap, baik sebagai anak presiden; menjadi rakyat biasa akibat peristiwa politik 1965; menjadi ibu rumah tangga; maupun memenuhi tanggung jawab sejarah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil presiden, presiden, dan kembali lagi memenuhi kodrat makna hidup ”Cakra Manggilingan” (roda kehidupan yang berputar).
Baca juga: Anwar Usman Tak Ikuti RPH Sengketa Pilpres 2024, Hanya 8 Hakim MK Terlibat
Saya sungguh beruntung dapat berdialog langsung dengan Bung Karno, Bung Hatta, KH Agus Salim, Jenderal Achmad Yani dan para jenderal Pahlawan Revolusi yang lain; juga Pak Hoegeng sahabat saya; serta orang-orang pintar berhati nurani yang dipunyai oleh Republik Indonesia waktu itu dan para tokoh bangsa lainnya.
Dari situlah saya berkontemplasi, dan hasilnya menjadi pedoman kebenaran yang saya rekomendasikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pertama, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak bisa dimanipulasi, sebab ia menjadi hakikat. Kedua, kebenaran dalam pengambilan keputusan muncul dari pikiran dan nurani yang jernih. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran.
Ketiga, qana’ah, merasa cukup terhadap apa yang ada. Ketika konstitusi membatasi jabatan masa presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung.
Keempat, dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.
Dengan empat pedoman sederhana di atas, setiap pemimpin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.
Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Bahas Bansos dan Hadirkan Mensos Tri Rismaharini, Pengamat: Ngeri-ngeri Sedap
Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara.
Tentu sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika ”Sembilan Dewa” di MK memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya.
Ingat, nama-nama para hakim Mahkamah Konstitusi akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk. Semoga!!
Rakyat Indonesia, terutama yang mempunyai hati nurani, harus mendukung pengadilan Mahkamah Konstitusi ini sebagai upaya berkeadilan secara hukum. Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!
Megawati Soekarnoputri Seorang Warga Negara Indonesia
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs West Ham di Liga Europa Malam Ini - 02.00 WIB
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 12 April 2024: Cancer Bertemu Jodoh, Scorpio-Libra Bersenang-senang
Baca juga: Ayu Ting Ting Tuai Hujatan usai Beri THR Rp 20 Ribu ke Anak-anak di Kampungnya: Pelit Amat
Baca juga: Prediksi Skor AC Milan vs AS Roma di Liga Europa Malam Ini - 02.00 WIB
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Koalisi Indonesia Maju
Mahkamah Konstitusi
Megawati Soekarnoputri
kabinet
Tribunjambi.com
Budiman Sudjatmiko
Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Mulai Dibahas di Internal Parpol Pengusung |
![]() |
---|
Jika MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres, Koalisi Perubahan yang Usung Anies-Muhaimin Dinilai Bubar |
![]() |
---|
Anwar Usman Tak Ikuti RPH Sengketa Pilpres 2024, Hanya 8 Hakim MK Terlibat |
![]() |
---|
4 Menteri Disebut Dapat Arahan Presiden Jokowi Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.