Berita Jambi

Hasil Tangkapan Beberapa Bulan Lalu, Polresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 78,8 Miliar

Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram, ganja 41 kilogram dan pil ekstasi 2.032 butir dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Kapolresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 78,8 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram, ganja 41 kilogram dan pil ekstasi 2.032 butir dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Rabu (3/4/2024).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan, narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram senilai Rp 78 miliar, jenis ganja sebanyak 41 kilogram senilai Rp 123 juta dan jenis pil ekstasi sebanyak 2.032 butir senilai Rp 711 juta.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan periode beberapa bulan ke belakang yang lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini tangkapan 3 hingga 4 bulan kebelakang," ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Selama ini, ada beberapa pertanyaan bahwa diamankan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi.

"Tentunya, barang bukti yang kita amankan ini kita musnahkan," sebutnya.

Barang bukti haram itu, dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.

Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, seharga Rp 78,8 miliar dan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 343 ribu jiwa.

Baca juga: Pelaku Perampasan dan Penadahan HP Diringkus Polresta Jambi, Targetnya Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ada Pasangan Kekasih dari 10 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Jambi

Baca juga: 30 Orang Berandalan Bermotor Diamankan Polresta Jambi Dalam Dua Bulan Terakhir, Lima Diproses

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved