Ada Pasangan Kekasih dari 10 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap sebanyak 7 perkara narkotika dalam ungkap kasus selama periode bulan Februari 2024

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap sebanyak 7 perkara narkotika dalam ungkap kasus selama periode bulan Februari 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap sebanyak 7 perkara narkotika dalam ungkap kasus selama periode bulan Februari 2024.

Diantaranya 4 perkara sabu-sabu, 1 perkara ganja, dan 2 perkara pil ekstasi. Dengan total tersangka sebanyak 10 orang yang diamankan.

Uniknya, dari 10 tersangka itu terdapat satu pasangan kekasih yang juga turut diamankan.

Sepasang kekasih tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi dikawasan Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, kota Jambi, yang berinisial D (29) dan A (27). Keduanya diketahui warga kota jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka yakni D (29) dan A (27) merupakan sepasang kekasih yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca juga: Setelah Diludahi Lalu Dikeroyok, Seorang Siswa SMP di Muaro Bungo Jadi Korban Bullying

Baca juga: 8 Perempuan Diprediksi Jadi Srikandi DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029, 2 PDIP dan 2 Nasdem

“Untung pasangan ini barang bukti yang berhasil kita sita yakni sabu seberat 1,14 gram, kemudian 101 gram, dan 51,20 gram. Jika dijumlahkan kurang lebih 153 gram,” kata Eko, selasa (5/03/2024).

Dia menyebut, 10 tersangka yang diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Di TKP pertama di seputaran kecamatan Alam Barajo, kota Jambi, diamankan 2 orang tersangka berinisial AE (23) warga Musi Rawas (Sumsel) dan RA (23) warga kota Jambi.

Kemudian di TKP kedua di Kecamatan Telanaipura, kota Jambi, dengan satu orang tersangka FV (27).

Kemudian TKP-nya di seputaran Beringin, Kecamatan Jambi Timur dengan tersangka berinisial H (23) warga Kabupaten Kerinci. Lalu di TKP Alam Barajo, tersangka inisial H (44) warga kota Jambi.

Sementara tersangka S (34) warga tanjung pinang, Kepulauan Riau dan IS (40) warga kota Jambi. Mereka diamankan di Kelurahan Paal Merah, kota Jambi.

“Dan TKP terakhir masih di Seputaran Kenali Besar, Alam Barajo dengan inisial M (40) warga Aceh” ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.

Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan untuk sabu seberat 1.695,74 gram. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.

Sementara barang bukti pil ekstasi yakni sebanyak 1.860 butir atau setara dengan Rp. 651 juta, dan Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 1000 gram atau 1 kilogram.

Para tersangka kini dikenai pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini 5 Selasa Maret 2024

Baca juga: Pleno Kabupaten Sarolangun Telah Usai, Hasil Rekapitulasi Segera Dikirim ke KPU Provinsi

Baca juga: Gerindra Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Alam Barajo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved