Berita Selebritis
Derita Sandra Dewi Diputus Kontrak Brand Ternama Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi terkena dampak dari kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Salah satu brand ternama mengumumkan kontrak kerjanya telah berakhir.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Sandra Dewi diputus kontrak jadi BA
TRIBUNJAMBI.COM - Sandra Dewi terkena dampak dari kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Salah satu brand ternama mengumumkan kontrak kerja dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador (BA) telah berakhir.
Hal itu terlihat dari postingan Instagram story @pokanafamily, Kamis (28/3/2024).
Akun tersebut yang mengumukan kontrak kerjanya dengan Sandra Dewi berakhir.
"Dengan hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai brand ambasador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulisnya.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan anda semua pada brand kami," sambungnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya Sandra Dewi masih mengunggah postingan iklan sebagai BA brand tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 31 Maret 2024: Aries, Taurus dan Libra Bersenang-senang
Baca juga: Icha Annisa Pernah Sumpah Alquran Didepan Suami Stevie Agnecya, Bantah Kirim Santet ke Almarhum
Baca juga: Viral Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pengsuhnya, Matanya sampai Lebam karena Disiksa
Terpantau, Sandra Dewi masih mengunggah iklan brand itu satu hari yang lalu, Kamis (28/3/2024).
Sandra Dewi pun belum buka suara terkait pemutusan kontrak kerja tersebut.
Berpotensi jadi tersangka
Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami, Harvey Moeis.
Diketahui, Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan harvei Moeis jadi tersangka ke-16 pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ditetapkannya Harvey Moeis jadi tersangka turut dikomentari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.\\Hata Kamaruddin, Sandra dewi bisa ikut terseret kasus suaminya.
"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu. Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.
Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipastikan ada penambahan kekayaan yang signifikan dari para tersangka, termasuk Harvei Moeis.
Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.
"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu, karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.
Diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.
Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
TEGAS Maia Estianty Sebur Laga Tinju El Rumi Jadi yang Terakhir: Jangan Ada Lagi! |
![]() |
---|
Denny Sumargo Kecewa Duel El Rumi vs Jefri Nichol Berakhir Hanya 38 Detik |
![]() |
---|
Syifa Hadju Akui Lebih Tegang Nonton Tinju El Rumi vs Jefri Nichol Tahun Ini |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Komentari Kemenangan El Rumi, Ungkap Wasit Menyelamatkan Jefri Nichol |
![]() |
---|
Jefri Nichol Kecewa Usai Kalah dari El Rumi, Ungkap Belum Mulai Udah Distop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.