Berita Selebritis
Derita Sandra Dewi Diputus Kontrak Brand Ternama Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi terkena dampak dari kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Salah satu brand ternama mengumumkan kontrak kerjanya telah berakhir.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.
"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu, karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.
Diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.
Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tekelan Syamsir Alam Bikin El Rumi Marah lalu Masuk Lapangan, Keributan Terjadi |
![]() |
---|
Jenazah Hendrik Lo Ayah Sarwendah Tidak Dimakamkan di Jambi, Sesuai Fengshui Pilih 23 Juli |
![]() |
---|
Erika Carlina Ngaku Banyak Menentang Tuhan, Akhirnya Terungkap Hamil oleh Siapa |
![]() |
---|
10 Artis Asal Jambi Ngetop di Jakarta, Eriska Rein, Indah JKT48, Sarwendah, Christine Hakim, Dll |
![]() |
---|
3 Fakta Sinetron Seharum Cinta Melati, Dibintangi Cinta Brian dan Ranty Maria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.