TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Respon Gubernur Al Haris Soal Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman

Gubernur Jambi Al Haris buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja atau ferienjob ke Jerman.

Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Jambi Al Haris buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja atau ferienjob ke Jerman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja atau ferienjob ke Jerman.

Ferienjob yang menyasar pada mahasiswa ini diketahui juga menyeret kampus beralmater oranye di Provinsi Jambi.

Sejumlah mahasiswa diduga terlibat dalam program ferienjob itu. Tak hanya masiswa, tenaga pengajar Universitas Jambi diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Al Haris mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Jambi khususnya mahasiswa yang akan mengikuti magang.

Mantan Bupati Merangin mengimbau agar semua orang tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji yang besar.

“Kasus ini sudah ditangani oleh polisi termasuk dosen Jambi yang menjadi tersangka. Jadi saya kira kasus ini menjadi pelajaran buat kita bahwa ketika ada pengiriman mahasiswa ke luar negeri, warga Jambi jangan mudah tergiur,” katanya, baru-baru ini.

Berlanar dari kasus ini, maka ke depan mahasiswa harus proaktif mencari sumber informasi yang jelas.
Al Haris menyarankan agar mahasiswa bertanya ke pihak Dinas Pendidikan.

“Apakah ada kerjasama pemerintah pusat dan daerah, sehingga nanti tidak terjebak dalam pengiriman orang yang salah apalagi TPPO. Saya berharap kasus ini tidak terulang kembali di Jambi,”

“Ke depan bahwa pengiriman apapun yang menyangkut SDM daerah harus diketahui oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi

Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor

3 Orang Terlapor

Sebelumnya diberitakan Tribunjambi.com, Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman 

"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Kamis, 28/03/2024.

Lexy menyebut, SPDP tersebut belum menyebutkan tersangka tetapi masih terlapor yakni Saudari ER, A dan Ss. 

Selanjutnya diinformasikan jika Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait.

Kasus perdagangan orang ini terungkap, setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melapor.

Pada Mei 2023 mendapatkan penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi, kemudian seluruh peserta langsung mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV.GEN, jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved