Berita Selebritis

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Sandra Dewi dan Harvey Moeis 

Suami Sandra Dewi korupsi


TRIBUNJAMBI.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey langsung ditahan pada Rabu, (27/03/2024).

Suami Sandra Dewi itu tampak keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna pink.

Tampak pula tangan Harvey Moeis juga diborgol.

Harvey langsung dibawa ke Rutan dengan memakai mobil tahanan.

Suami Sandra Dewi itu tampak menudunguk ketika berjalan menuju mobil tahanan.

Baca juga: Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli

Baca juga: Arti Mimpi Dikejar Ular Pertanda Jodoh Akan Segera Tiba Benarkah? Ini Penjelasannya

Baca juga: Harvey Moeis Diduga Jadi Pelobi untuk Akomodasi Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Harvey akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Diketahui Harvey merupakan tersangka ke 16 dalam kasus ini.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Diketahui para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Diduga jadi pelobi

Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi kepanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Ini seperti dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi.

Dijelaskannya Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Jadii tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Jadii tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)

Dari komunikasi itu Harvey dan Riza beberapa kali bertemu.

Keduanya kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

Setelah itu, Harvey Moeis disebut menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah.

"HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa)," terang Kuntadi.

Harvey diduga meminta sejumlah perusahaan pengelolaan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved