Kerangka Korupsi Timah Penambangan Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir
Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang membuat suami art
Kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022
TRIBUNJAMBI.COM - Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang membuat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka.
Penetapan Harvey Moeis jadi tersangka dilakukan Kejaksaan Agung pada rabu (27/3/2024), Harvey langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain Harvey Moeis ada 15 tersangka lainnya, baik yang berasal dari pegawai pemerintah maupun swasta. Selain kasus korupsi, juga ada kasus obstruction of justice (OOJ) yang disidik Kejagung.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara capai Rp 271 triliun dan bisa bertambah.
Baca juga: Reaksi Sandra Dewi Usai Suaminya, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah
Baca juga: Harvey Moeis Diduga Jadi Pelobi untuk Akomodasi Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah
Kerangka Kasus
Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Baca juga: Daftar Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Pelobi
Usai penambangan liar dilakukan, suami Sandra Dewi itu kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," imbuh Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut Daftar 16 Tersangka
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
6. Komisaris CV VIP, BY
7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
12 Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
Baca juga: Rekan Setim Cristiano Ronaldo di Al-Nassr Mengejek Superstar Real Madrid Vinicius Junior
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, BPTD Jambi Maksimalkan Perbaikan Rambu dan Marka Jalan
13.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ
15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ada Upaya Penipuan pada Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, BPTD Jambi Maksimalkan Perbaikan Rambu dan Marka Jalan
Baca juga: Daftar Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Pelobi
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, BPTD Jambi Maksimalkan Perbaikan Rambu dan Marka Jalan |
![]() |
---|
Lima Dermaga di Tanjabtim Disiapkan Layani Pemudik Saat Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Agenda Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Serentak |
![]() |
---|
Reaksi Sandra Dewi Usai Suaminya, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.