Daftar Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Pelobi

Pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis,

Editor: Suci Rahayu PK
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jadii tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. 

Korupsi timah rugikan Rp 271 triliun

TRIBUNJAMBI.COM - Pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis, setidaknya ada 15 tersangka lainnya.

Termasuk crazy rich PIK Helena Lim.

Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (27/3/2024) malam.

Satu hari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Selain kasus korupsi, pihak Kejagung juga menangani obstraction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah

Baca juga: Harvey Moeis Diduga Jadi Pelobi untuk Akomodasi Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Berikut Daftar 16 Tersangka

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka dari pihak swasta:

4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

6. Komisaris CV VIP, BY

7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI

10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

12 Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

13.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ

15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.

Baca juga: Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli

Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa lalu, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.

Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa: Udang Asam Manis

Harvey Moeis Jadi Penghubung

Sementara, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."

"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu kemarin siang.

Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.

Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.

Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.

Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.

Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.

Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Sebagai tersangka ke-16, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Shio Hari Ini Kamis 28 Maret 2024: Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda Wajib Simak

Baca juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa: Udang Asam Manis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved