Sidang Sengketa Pemilu 2024

Profil Dr Suhartoyo, Ketua MK Pemimpin Sidang PHPU 2024 Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Berikut profil dan biodata Suhartoyo, Ketua Mahkaman Konstitusi yang memimpin sidang Sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut profil dan biodata Suhartoyo, Ketua Mahkaman Konstitusi yang memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. 

Profil Dr Suhartoyo.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil dan biodata Suhartoyo, Ketua Mahkaman Konstitusi yang memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.

Gugatan itu diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang merupakan kandidat dalam pesta demokrasi tersebut.

Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan dilaksanakan mulai pagi ini, pukul 8.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Untuk diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023) menggantikan Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melakukan pelanggaran berat kode etik.

Suhartoyo terpilih setelah musyawarah 9 hakim MK.

Dari 9 hakim MK hanya 2 yang bersedia maju jadi ketua MK, yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo.

Baca juga: Profil Cek Endra, Peraih Suara Terbanyak DPR RI Dapil Jambi Pileg 2024

Baca juga: Anies di Sidang MK Sebut Pilpres 2024 Tak Berjalan Bebas, Jujur dan Adil: Ada Intevensi Kekuasaan

Lalu seperti apa profil dan biiodata Dr Suhartoyo, Ketua Mahmakah Konstitusi yang memipin sidang segketa Pilpres 2024?

Berikut profil dan biodata Suhartoyo

Dikutip dari laman mkri.id, Suhartoyo sudah lama berkiprah sebagai hakim konstitusi.

Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 7 Januari 2015.

Tempat, tanggal lahir : Sleman, 15 November 1959

Keluarga:
Istri: Sustyowati
Anak:
Dhesga Selano Margen
Sondra Mukti Lambang Linuwih
Jeshika Febi Kusumawati

Jabatan: Hakim Konstitusi

Pendidikan:

S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
S-3 Universitas Jayabaya (2014)

Karier kehakiman

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015

Baca juga: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Dicopot Karena Pelanggaran Etik Berat

Harta Kekayaan Suhartoyo

Dikutip dari a Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Suhartoyo memiliki kekayaan Rp 14.748.971.796.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.486.585.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA 608.350.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA 500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI 1.200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA 350.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO, HIBAH DENGAN AKTA 500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI 678.015.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI 1.900.220.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 810.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI 100.000.000
2. MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI 60.000.000
3. MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI 650.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 188.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.264.386.796
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.748.971.796
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.748.971.796

Seperti diketahui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan dilaksanakan mulai pagi ini, pukul 8.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga Mahkamah Konstitusi atau MK punya waktu hingga 7 April.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Suhartoyo Vs Paman Usman Soal Gugatan Jabatan Ketua: MK Ajukan Duplik

Pada sengketa Pilpres 2024 ini hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Sementara satu hakim yang tidak terlibat dalam sidang ini yakni eks Ketua MK Anwar Usman.

Ke-8 hakim MK tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Adapun dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Klarifikasi Unja Terkait Magang Ferienjob ke Jerman yang Diikuti 86 Mahasiswa dari Jambi

Baca juga: Video Jembatan Francis Scott Key di Baltimore AS Runtuh Ditabrak Kapal Kargo

Baca juga: Sinopsis The Prince, Tayang 27 Maret 2024 di Bioskop Trans TV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved