TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Mahasiswa Unja Jadi Kuli Kasar, Dosen Tersangka

6 mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang ikut program magang ferienjob ke Jerman diperiksa Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.id
1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. 

Selama tiga bulan di Jerman, RM hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.

Mirisnya, disebutkan RM masih menanggung utang Rp 7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur

Baca juga: Kasus TPPO Berkedok Magang, Mahasiswa Dibriefing Kampus hingga Pembayaran Ferienjob 150-200 Euro

Peran 5 tersangka

Ada 5 tersangka pada kasus ini, yakni dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen di Jambi dan MZ (60).

Kelima tersangka punya peran yang berbeda-beda.

ER alias EW berperan sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana CSR ke pihak universitas.

AE diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. Dia juga meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob di jerman.

Sementara tersangka SS yang juga dosen di Jambi, yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang ke Jerman. dia juga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Merdeka Kampus.

SS melakukan sosialisasi program ferienjob ke kampus dan mahasiswa.

Tersangka AJ merupakan ketua pelaksana dan seleksi.

Dia memfasilitasi mahasiswa untuk ikut program magang ferienjob, dia mengarahkan mahasiswa menggunakan dana talangan dari koperasi kampus.

Tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.

Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved