Pilpres 2024
Hari Ini Sidang Perdana, Ini Isi Gugatan Anies-Muhaimin ke Hakim MK Soal Hasil Pemilu 2024
Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK. Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang
Sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Rabu (27/3/2024) sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 digelar di MK.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Ada sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antaranya membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menyatakan diskualifikasi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi
Baca juga: Alasan Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran Terungkap, Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat
Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Untuk meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan seluruh permohonan tersebut, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menjabarakan secara rinci dalil gugatannya.
Membatalkan Hasil Pemilu 2024
Dalam permohonan MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Tim Hukum AMIN menilai termohon yakni KPU sengaja menerima pencalonan Gibran meskipun mengetahui saat mendaftarkan berdasarkan putusan KPU 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat.
Keabsahan proses pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tanpa merevisi PKPU 19 Tahun 2023. Tindakan tersebut dinyatakan melanggara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selanjutnya dalam pertimbangan hukum DKPP putusan nomor 135 tahun 2023, seharusnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tahun 2023, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023.
Namun hal tersebut tidak dilakukan dan di luar kewenangan KPU.
KPU justru mengeluarkan surat perihal tindak lanjut putusan MK yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
KPU sengaja menerima pendaftaran Gibran dan melakukan verifikasi pendaftaran pada 25 Oktober 2023, padahal perubahan PKPU 19 Tahun 2023 baru selesai pada 3 November 2023.
"Dengan demikian proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal Cawapres atas nama Gibran oleh KPU masih menggunakan dasar hukum PKPU 19 Tahun 2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19 Tahun 2023 menjelaskan syarat menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun," tulis permohonan tersebut.
Baca juga: Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara, Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara
Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya
Diskualifikasi Gibran
Putusan MK 90 Tahun 2023 merupakan awal dari adanya pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi. Putusan MK yang menjadi dasar Gibran sebagai Cawapres berdampak pada perolehan suara yang dimiliki pasangan calon nomor urut 2.
Hal ini dikarenakan Gibran merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menemukan tindak kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi untuk kepentingan elektoral anaknya melalui penyaluran Bansos.
Penyaluran dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi, pemberian bantuan pangan juga tidak mengacu data Kementerian sosial.
Kecurangan-kecurangan lain seperti manipulasi DPT, surat suara yang tercoblos pada paslon nomor urut 2, TPS janggal membuat Pemilu tidak dilaksanakan dengan utuh dan optimal.
Setelah Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi diloloskan dan ditetapkan Cawapres, ada tren dan indikasi tidak terbantahkan bahwa presiden, menteri dan perangkat desa meningkatkan intensitas dan aktivitas serta mensosialisasikan dukungan secara langsung ataupun tidak langsung. Terbuka atau tidak kepada Paslon nomor urut 2.
Pemungutan Suara Ulang
Tim Hukum AMIN menilai hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenang Pilpres karena ada pelanggaran yang dilakukan termohon dalam hal ini KPU yang meloloskan Gibran.
Tim Hukum juga meminta agar Pemilu dapat berjalan jujur, adil dan demokratis dengan menempatkan pasangan nomor urut 1 dan 3 dalam tahapan pemilu putaran kedua.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 27 Maret 2024: Ramadan di Dunia dan Drakor The Innocent Man
Baca juga: Damkar Kerinci Turunkan Tiga Armada Padamkan Kebakaran di Desa Pidung
Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya |
![]() |
---|
Melalui Teknologi Modifikasi Cuaca, Smart Aviation Dukung Penanggulangan Bencana Cuaca di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pasar Los Jambi Sepi Pembeli, Padahal Dua Minggu Lagi Lebaran |
![]() |
---|
Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.