Nasib Aiptu FN, Polisi yang Lakukan Penembakan dan Penusukan pada Debt Collector di Palembang

Nasib Aiptu FN, polisi yang lakukan penembakan dan penusukan pada debt collector di parkiran mal di Palembang, setelah menyerahkan diri ke Polda Sumat

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribunjambi.com
Peristiwa menghebohkan terjadi diareal parkiran PSX Palembang. Seorang anggota polisi menembak dan menganiaya dua orang debt collector. 

Aiptu FN menyerahkan diri ke Polda Sumsel

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Aiptu FN, polisi yang lakukan penembakan dan penusukan pada debt collector di parkiran mal di Palembang, setelah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, Aiptu FN sudah menyerahkan diri pasca insiden penembakan dan penusukan.

Dengan diantar keluarga, Aiptu FN menyerahkan diri pada Minggu (24/3/2024) malam.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel.

"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.

Baca juga: Kronologi Aiptu FN Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Versi Istri Polisi vs DC

Baca juga: Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Istri Aiptu FN Laporkan Perampasan

Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasca menyerahkan diri, Aiptu FN ditempatkan secara khusus (Patsus) sebtelah diperiksa Bid Propam Polda Sumsel.

Dikatakan Kabid Propam Polda sumsel Kombes Pol Agus Halimun, Aiptui FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskannya, Aiptu FN akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi pelanggaran etik meliputi permintaan maaf, demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

Saat ini status Aiptu FN di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam, Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.

Baca juga: 86 Mahasiswa UNJA Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Kami Dijadiin Kuli Bangunan

Baca juga: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Dosen di Jambi Bertugas ke Kampus

Plat Mobil Palsu

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.

Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.

"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).

Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.

"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.

Terpisah kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.

Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu. Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.

Diketahui, Aiptu FN melakukan penembakan dan penusukan pada 2 debt collector di parkiran mal di Palembang, karena tunggakan cicilan mobil selama 2 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polda Sumsel Kini Ungkap Nasib Aiptu FN, Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 86 Mahasiswa UNJA Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Kami Dijadiin Kuli Bangunan

Baca juga: Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP

Baca juga: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Dosen di Jambi Bertugas ke Kampus

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved