TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
Kisah Mahasiswa UNJA Ikut Ferienjob di Jerman, Jadi Kuli Bangunan dan Terjerat Utang: Dana Talangan
Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) mengikuti Ferienjob di Jerman, setelah pulang ke Indonesia malah terjerat utang.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Mahasiswa UNJA punya utang usai ikut Ferienjob di Jerman
TRIBUNJAMBI.COM - Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) mengikuti Ferienjob di Jerman, setelah pulang ke Indonesia malah terjerat utang.
RM (22), Mahasiswi Ilmu pemerintahan UNJA mengaku selama di Jerman melakukan pekerjaan seperti kuli bangunan.
RM mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.
Ia mengatakan melakukan banyak pekerjaan seperti, menyortir buah, memperrbaiki dinding hingga lantai apartemen.
RM dan mahasiswa lain cukup sulit beradaptasi karena cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia.
Ia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Notaris ke Masyarakat, Kemenkumham Jambi Gelar Sosialisasi
Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Berangkat ke Jerman Ikut Magang yang Terindikasi TPPO, Kampus Ambil Langkah Hukum
Baca juga: Curhatan Mahasiswi UNJA Nangis Kerja di Jerman, Jadi Kuli Dikira Magang: Kerja 11 Jam, Full Berdiri
"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super- capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata RM, mahasiswi Ilmu Pemerintahan UNJA, dilansir dari @hariankompas.
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya.
Pekerjaan buruh kasar dilakukan selama 3 bulan masa kontrak.
Tak hanya mahasiswa dari UNJA saja, namun mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman.
Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.
RM dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.
Kontrak Ferienjob itu selesai pada 30 Desember 2023, RM pun bisa pulang ke Indonesia.
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengatakan jika RM bisa yakin ikut karena Ferienjob itu disosialisasikan oleh Guru Besar Fakultas Unja berinisial SS.
Mahasiswa Unja yang ikut diberangkatkan ke Jerman berjumlah 86 orang.
Sementara itu, selama tiga bulan di Jerman, RM dan mahasiswa lainnya hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.
Mirisnya, disebutkan RM masih menanggung utang jutaan rupiah sebagai dana talangan untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.
kini mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) bergerak dan melayangkan sejumlah gugatan.
Dikutip dari laman Instagram @mahasiswa-merah, setidaknya ada 7 tuntutan yang mereka layangkan pada manajemen Universitas Jambi (Unja), yang dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Berikut gugatan mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman:
1. Hapus jerat hutang bagi semua korban
2. Menuntut akuntabilitas universitas untuk menghentikan seluruh program magang di luar negeri yang merugikan mahasiswa dan keluarganya.
3. Menyediakan pendampingan kasus gratus bagi semua korban dan keluarganya.
4. Memberi kaminan keamanan dan perlindungan batgi korban untuk melanjutkan kuliah.
5. Memberi jaminan pemulihan dan kompensasi korban dan keluarganya
6. Lindungi korban dari segala bentuk intimidasi
7. Permintaan maaf dari pihak Universitas Jambi kepada korban dan seluruh mahasiswa Unja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Polda Jambi Sudah Pegang Bukti Kasus TPPO Feirenjob Jerman, SPDP Dikirim ke Kejati |
![]() |
---|
Respon Gubernur Al Haris Soal Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Tanggapi Program Magang Ferienjob Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi |
![]() |
---|
Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.