Kasus Kematian Santri di Tebo
Dokter di Klinik Tebo Jambi yang Mengeluarkan Surat Kematian Airul Harahap Terancam Pidana
Terkait kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pihak Polres Tebo telah memeriksa
Kematian santri di Tebo Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Terkait kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pihak Polres Tebo telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan pemalsuan surat kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang.
Pemeriksaan saksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi model A yang diterbitkan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan saat ini kasus tersebut masih terus didalami.
"Masih berproses, kita sudah periksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Iptu Yoga, Senin (25/3).
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dr Renda Utami Ari Astuti selaku dokter yang bertandatangan dan mengeluarkan surat kematian santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Laporan model A yang dikeluarkan polisi ini karena adanya perbedaan dengan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah AH (13), santri ponpes tersebut.
Dalam surat kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center menerangkan bahwa kematian AH disebabkan tersengat listrik.
Sedangkan, hasil autopsi menyebutkan kematian AH karena adanya patah batang tulang tengkorak dan pendarahan akibat benda tumpul.
Pemilik Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang, dr Didik, mengakui adanya kelalaian dokter bersangkutan dalam keluarnya surat tersebut.
Baca juga: Polres Tebo Periksa Saksi Ahli IDI, Dugaan Surat Kematian Palsu Santri di Tebo
Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?
Dia mengatakan ada subjektifitas dokter bersangkutan dalam mengeluarkan surat dan tidak ada koordinasi dengannya selaku pimpinan di klinik.
"Memang ada kelalaian, saat ini dokter bersangkutan sudah nonaktif sejak awal kasus itu. Memang dokter itu masih baru, masih junior dan jam terbang masih sedikit," ujarnya.
Didik mengatakan telah menonaktifkan dokter yang mengeluarkan surat kematian santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo.
Dia mengatakan dr Renda Utami Ari Hastuti yang mengeluarkan surat kematian tersebut merupakan orang yang baru bekerja di sana.
"Ya, itu memang kelalaian. Dokter itu masih baru, masih junior dan jam terbang masih sedikit," kata Didik, Senin (25/3).
Menurut Didik, surat kematian yang dikeluarkan kliniknya memang sudah dipersoalkan sejak awal, karena menyimpulkan penyebab kematian.
Dia menjelaskan surat itu dikeluarkan berdasarkan subjektif dokter yang menangani. Seharusnya surat itu dikeluarkan harus melalui izinnya selaku pimpinan.
"Harusnya surat itu tidak membuat kesimpulan dan dia seharusnya izin pimpinan dulu. Itu banyak dilanggar, secara etika memang sudah salah," katanya.
Namun, dia menegaskan kesimpulan ada tidaknya pelanggaran etik akan ditentukan dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di sisi lain, Didik menegaskan bahwa dokter bersangkutan sudah non-aktif dari Klinik Rimbo Medical Center. "Sejak awal kasus itu, dia sudah dinonaktifkan," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ponpes Sebut Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Bersikap Biasa Saja Sebelum Tersangka
Tak Ada Koordinasi
Pemilik Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang, dr Didik, menegaskan tidak ada order atau pesanan dari Ponpes Raudhatul Mujawwidin terkait surat kematian santri.
Dia menyebut keluarnya surat tersebut karena kelalaian anak buahnya. Dia mengaku dr Renda Utami Ari Astuti yang bertandatangan dalam surat itu, masih kurang pengalaman.
"Memang ada kelalaian, dia juga tidak ada koordinasi dengan pimpinan dalam mengeluarkan surat itu," katanya, Senin (25/3).
Dokter yang bersangkutan kini tak bekerja lagi di klinik miliknya itu. Dia menyebut dr Renda Utami sudah nonaktif sejak surat itu dikeluarkan pada November 2023 lalu.
Didik juga mengatakan bahwa surat kematian tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dr Renda Utami Ari Astuti. Namun Didik menyebut surat itu keluar mestinya atas seizin dia dan tidak membuat kesimpulan.
Namun, Didik membantah adanya pesanan atau order pihak ponpes atas keluarnya surat itu. " Oh enggak ada (pesanan pondok)," ungkapnya.
2 Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo.
Namun muncul pertanyaan dari kuasa hukum keluarga korban, siapa yang menyusun skenario agar kematian Airul seolah-olah terlihat akibat tersetrum aliran listrik.
Rifki Septino menyoroti beberapa hal terkait ekspose kasus oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.
"Apakah benar Airul Harahap ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum, atau setruman listrik ini hanya skenario belaka," ujarnya, Minggu (24/3).
Saat ekspose, disampaikan bahwa Airul meninggal akibat perbuatan R (15) dan A (14), dua senior di ponpes yang menjadi tersangka, ditambah adanya setruman listrik.
"Yang menjadi pertanyaan kami, selaku kuasa hukum keluarga korban, mungkin tidak bisa terjadi perbuatan ini hanya dengan dua pelaku saja? Sementara ini perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi," katanya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk membuka hasil autopsi yang sebenarnya kepada masyarakat, supaya jelas.
Baca juga: Pasca Kasus Pembunuhan Santri di Tebo, Gubernur Jambi Minta Ada Guru BK di Setiap Ponpes
"Pertanyaan kami, apakah benar ananda Airul ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum atau setruman listrik ini hanya skenario," ujarnya menegaskan.
Dari hasil autopsi yang disampaikan langsung oleh dokter forensik secara virtual saat rilis di Polda Jambi, tidak ditemukan penyebab kematian karena tersetrum listrik.
"Siapa yang mendesain skenario bahwa ananda Airul ini disetrum," katanya.
Di sisi lain, Rifki mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkapkan kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
"Walaupun terungkapnya setelah satu minggu viral di media sosial, kita tetap mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian ananda Airul ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, Chris Januardi, mengaku sangat menyayangkan adanya santri yang terjerat proses hukum.
Menurut Chris, beberapa saksi mendapat ancaman dari kedua pelaku agar menutupi atau tidak menceritakan kejadian sebenarnya. Hal itulah yang menjadi kendala selama ini.
"Kami men-support polisi dan sudah melakukan tes psikologi terhadap saksi. Tapi, memang pelaku sebelumnya sempat mengancam anak-anak kita agar tidak menceritakan yang sebenarnya," kata Chris, Sabtu (23/3).
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait keamanan para santri pondok pesantren. "
Ke depannya, kami akan mengevaluasi semua SOP terkait keamanan para santri dan menambah CCTV di setiap sudut pondok pesantren kami," ungkapnya.
Chris berujar, sebelum kasus diungkap pihak kepolisian, kedua tersangka tetap berada di pondok pesantren dan beraktivitas seperti biasa.
"Kita juga kaget, sebelum kasus ini terungkap, mereka masih beraktivitas seperti biasa. Di pondok, dia ngaji dan makan bersama," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: TERUNGKAP Syarat Syarif Fasha Maju Pilgub Jambi 2024, Bila Mundur Ini yang akan Terjadi
Baca juga: Polres Tebo Periksa Saksi Ahli IDI, Dugaan Surat Kematian Palsu Santri di Tebo
Baca juga: Viral Gerakan Boikot Film Horor Menyesatkan Berisi Unsur Agama, Ketua MUI Turun Tangan
| Jadwal Acara SCTV Hari ini Selasa 26 Maret 2024: Para Pencari Tuhan dan Tertawan Hati |
|
|---|
| TERUNGKAP Syarat Syarif Fasha Maju Pilgub Jambi 2024, Bila Mundur Ini yang akan Terjadi |
|
|---|
| 4 Film Horor Indonesia yang Dinilai Menyesatkan, Poster Film Pakai Atribut Agama |
|
|---|
| Viral Gerakan Boikot Film Horor Menyesatkan Berisi Unsur Agama, Ketua MUI Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ponpes-Raudhatul-Muzawwidin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.