SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang Sasar Pemudik, Berujung Disegel

Modus kKementerian perdaganganecurangan di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Konsumen rugi hingga Rp 2 m

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Mesin dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disegel karena diduga mencurangi takaran, Sabtu (23/3/2024). 

SPBU curang

TRIBUNJAMBI.COM - Modus kKementerian perdaganganecurangan di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Konsumen rugi hingga Rp 2 miliar.

Kecurangan itu terbongkar setelah adanya pengawasan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.

Hasil penyelidikan terbongkar modus pihak SPBU mencurangi takaran minyak yang dibeli konsumen.

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulkifli mengatakan, pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," kata Zulkifli.

Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?

Baca juga: Rekomendasi Makanan Buka Puasa: Pepes Ayam Kemangi

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.

Diberikan Sanksi Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB)mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Adapun, dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter'.

Baca juga: Resep Mie Bangladesh untuk Buka Puasa

Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan.

Pertamina kemudian mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konsumen Rugi Rp2 Miliar Akibat SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang, Begini Modusnya, 

Simak berita teraru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Selasa 26 Maret 2024: Cancer, Sagitarius, Capricorn dapat Kabar Bagus

Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?

Baca juga: MISTERI Penyusun Skenario Kematian Santri Airul Harahap dan Dugaan Pemalsuan Surat Kematian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved