Kronologi Aiptu FN Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Versi Istri Polisi vs DC

Kronologi penembakan dan penusukan Aiptu FN ke 2 debt collector versi istri polisi dan debt collector.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024). 

Versi debt collector

Sementara versi debt collector menyebut, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula saat Aiptu FN tak sengaja bertemu dengan para debt collector di lokasi kejadian.

Karena mobil yang digunakan polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Lubuklinggau itu diduga menunggak cicilan selama dua tahun, debt collector bernama Dedi dan Robert pun langsung menemui anggota polisi itu secara baik-baik.

"Ketemu tidak sengaja, yang kami temui baik-baik. Tetapi saat itu dia (pelaku) malah marah-marah," kata Bandi, rekan korban, dilansir TribunSumsel.com.

Ketika terjadi cekcok, kata Bandi, Aiptu FN kemudian mencabut senjata yang dibawanya, lalu menembakkan ke arah Dedi satu kali namun tidak kena sasaran.

Kemudian, lanjut Bandi, terjadilah kejar-kejaran dan berujung pada penusukan. Akibat kejadian itu, Dedi mengalami 4 luka tusukan di bagian tangan dan punggung. Sementara Robert menderita luka di pelipis mata sebelah kiri.

Sementara itu, korban Robert mengatakan bahwa Aiptu FN sudah menunggak cicilan mobil Avanza sejak 2022 atau dua tahun lamanya.

"Kami sudah baik-baik, namun malah marah-marah. Kami tidak memberikan perlawanan," ucap Robert.

Atas peristiwa tersebut, istri korban Dedi bernama Dira Oktasari (43) melaporkan Aiptu FN ke Polda Sumsel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Aiptu FN. Polisi pun meminta Aiptu FN segera menyerahkan diri.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kombes Sunarto.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum. Polres Lubuklinggau pun berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk meringkus pelaku.

"TKP kejadian di Palembang, sehingga yang akan melakukan prosedur pemeriksaan dll. di Palembang," jelasnya, dilansir dari Tribunnews.com.

 

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved