Berita Tebo

KPU Tebo Berhentikan 10 Orang PPK Sumay dan Tengah Ilir Secara Tetap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
KPU Tebo Berhentikan 10 Orang PPK Sumay dan Tengah Ilir Secara Tetap 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.

Pemberhentian itu karena adanya pelanggaran etika yang dilakukan PPK Sumay dan Tengah Ilir dalam melaksanakan tugas pemilu 2024.

Sebagaimana pada pleno tingkat kabupaten ditemukan adanya penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI yang terjadi setelah pleno kecamatan.

Pemberhentian PPK di dua kecamatan tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Tebo nomor 451 tahun 2024.

Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan pemberhentian 10 orang PPK tersebut.

"Ini keputusan KPU kabupaten Tebo.
Kalau untuk pelanggaran kode etik ditingkat PPK masih dalam kewenangan KPU kabupaten dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Atiul, baru-baru ini.

Adapun daftar nama PPK yang diberhentikan secara tetap oleh KPU Tebo di antaranya,

Kecamatan Sumay
1. Mahyarudin
2. Randi Humaidi
3. Apnul
4. Rido Winata
5. Darmawan

Kecamatan Tengah Ilir
1. Mhd. Rexsi Irwan
2. Alirmansah
3. Marta Dinata
4. M. Rosyid
5. Muzaqiyah Khumaira.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved