Berita Tebo
KPU Tebo Berhentikan 10 Orang PPK Sumay dan Tengah Ilir Secara Tetap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.
Pemberhentian itu karena adanya pelanggaran etika yang dilakukan PPK Sumay dan Tengah Ilir dalam melaksanakan tugas pemilu 2024.
Sebagaimana pada pleno tingkat kabupaten ditemukan adanya penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI yang terjadi setelah pleno kecamatan.
Pemberhentian PPK di dua kecamatan tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Tebo nomor 451 tahun 2024.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan pemberhentian 10 orang PPK tersebut.
"Ini keputusan KPU kabupaten Tebo.
Kalau untuk pelanggaran kode etik ditingkat PPK masih dalam kewenangan KPU kabupaten dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Atiul, baru-baru ini.
Adapun daftar nama PPK yang diberhentikan secara tetap oleh KPU Tebo di antaranya,
Kecamatan Sumay
1. Mahyarudin
2. Randi Humaidi
3. Apnul
4. Rido Winata
5. Darmawan
Kecamatan Tengah Ilir
1. Mhd. Rexsi Irwan
2. Alirmansah
3. Marta Dinata
4. M. Rosyid
5. Muzaqiyah Khumaira.
| Khawatir Musim Hujan, BPBD Tebo Desak Pelaksana Turap Percepat Pekerjaan |
|
|---|
| 51 Kafe di Rimbo Bujang Belum Miliki Izin, Satpol PP Siap Beri Sanksi Tegas |
|
|---|
| Inspektorat Tebo Beri 10 Hari, Aliansi Pulau Jelmu Siapkan Laporan Detail Dugaan Penyimpangan DD |
|
|---|
| Ratusan ASN di Tebo Jambi Ikut Latsar di Palembang |
|
|---|
| Puluhan Penerima Bantuan dari Kemensos di Tebo Jambi Diblokir, Terindikasi Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-Tebo-Berhentikan-10-Orang-PPK-Sumay-dan-Tengah-Ilir-Secara-Tetap.jpg)