Berita Tebo
KPU Tebo Berhentikan 10 Orang PPK Sumay dan Tengah Ilir Secara Tetap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo resmi memberhentikan tetap 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.
Pemberhentian itu karena adanya pelanggaran etika yang dilakukan PPK Sumay dan Tengah Ilir dalam melaksanakan tugas pemilu 2024.
Sebagaimana pada pleno tingkat kabupaten ditemukan adanya penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI yang terjadi setelah pleno kecamatan.
Pemberhentian PPK di dua kecamatan tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Tebo nomor 451 tahun 2024.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan pemberhentian 10 orang PPK tersebut.
"Ini keputusan KPU kabupaten Tebo.
Kalau untuk pelanggaran kode etik ditingkat PPK masih dalam kewenangan KPU kabupaten dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Atiul, baru-baru ini.
Adapun daftar nama PPK yang diberhentikan secara tetap oleh KPU Tebo di antaranya,
Kecamatan Sumay
1. Mahyarudin
2. Randi Humaidi
3. Apnul
4. Rido Winata
5. Darmawan
Kecamatan Tengah Ilir
1. Mhd. Rexsi Irwan
2. Alirmansah
3. Marta Dinata
4. M. Rosyid
5. Muzaqiyah Khumaira.
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta ASN Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
2 OPD di Tebo Jambi Bakal Dapat Bantuan Program Non Fisik Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.