Usulan Pilkada 2024 Dua Gelombang Ditolak, MK Kabulkan Masa Jabatan Kepala Daerah Ditambah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari 11 kepala daerah di Indonesia termasuk Gubernur Jambi Al Haris agar Pilkada digelar dua gelombang.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan permohonan dari 11 kepala daerah di Indonesia termasuk Gubernur Jambi Al Haris.

Ini terhadap desain pelaksanaan Pilkada menjadi dua gelombang. Yaitu sebagian di 2024 dan sebagian di 2025.

Kepala daerah lainnya termasuk Gubernur Al Haris beberapa waktu lalu telah mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pilkada serentak 2024 dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur perihal Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Hal itu berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah.

Donal Faris sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum membeberkan konklusi Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 yang dilayangkan Al Haris dan kepala daerah lainnya sebagai pemohon.

Isinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan/menerima sebagian permohonan. Poin-poin pokok putusan itu antara lain.

1. Sebelum Putusan MK, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, *Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024*;

2. ⁠Setelah Putusan MK, maka Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 tidak jadi berhenti atau mengakhiri masa jabatan di akhir Tahun 2024;

3. ⁠Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Nasional Tahun 2024;

4. ⁠Pelantikan Serentak Kepala Daerah hasil PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa PILKADA. 

5. ⁠Pelantikan untuk Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK juga mengikuti Jadwal Pelantikan Serentak tersebut. Atau, jadwal pelantikan serentak berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia:

6. ⁠Namun, Jadwal Pelantikan Serentak sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang;

7. ⁠Maka, akibat hukum pertimbangan dan putusan tersebur, maka jabatan sebanyak 270 Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 secara otomatis tidak berakhir pada bulan November atau bulan Desember 2024 dan masih terus menjabat sampai Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik;

8. ⁠Hal ini juga berakibat tidak akan dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Daerah di 270 daerah;

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini penting kita apresiasi, sekalipun Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan masa 270 jabatan kepala daerah utuh selama 5 (lima) tahun. Namun dengan adanya putusan ini, jumlah masa jabatan yang terpotong otomatis akan menjadi berkurang, karena 270 Kepala Daerah akan tetap menjabat sampai dilakukannya pelantikan serentak,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved