Pileg 2024

PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK Pasca Tak Lolos DPR RI, Perolehan hanya 3,8 Persen

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke DPR RI pada Pileg 2024. PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau setara 3,8 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi (tengah) 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke DPR RI pada Pileg 2024.

PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau setara 3,8 persen. Sementara ambang batas parlemen ditetapkan sebanyak 4 persen.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Dengan hasil ini, PPP mengaku bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pada gugatan yang akan diajukan ke MK, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.

Baca juga: PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak ke DPR RI, Disusul Golkar dan Gerindra, PPP Tak Dapat Kursi

Baca juga: Anies-Muhaimin Bawa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Karena menurut Awiek, smestinya PPP sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.

Kata dia, PPP memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK dan semua data serta bukti itu akan dilampikrkan PPP saat mengajukan gugatan ke MK.

Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.

"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.

"Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengumumkan PPP gagal lolos ke DPR RI karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved