2 Siswi SMP di Kota Sungai Penuh Dirudapaksa Seorang Pria, Korban Diajak Mabuk Obat

Dua orang remaja putri yang masih duduk di bangku SMP di Kota Sungai Penuh menjadi korban rudapaksa seorang pria inisial RS (19).

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan 

 

TRIBUNJAMBI.COM,SUNGAIPENUH - Dua orang remaja putri yang masih duduk di bangku SMP di Kota Sungai Penuh menjadi korban rudapaksa seorang pria inisial RS (19).

Kedua korban LF (12) dan NM (13) dirudapaksa secara bergantian dilokasi berbeda, yakni di eks Gedung sekolah yang terdapat di Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ia menyebutkan saat ini pelaku RS telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkannya, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada 16 Maret dan 17 Maret 2024.

Berawal saat pelaku RS (19) mengajak kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh bertemu di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Di lokasi pertemuan itu, pelaku dan kedua korban menggelar pesta mabuk-mabukan dengan mengsumsi obat batuk jenis grandtusif dicampur minuman Fower F dengan jumlah banyak. Pelaku saat itu juga mengisap lem

“Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit, disana pelaku memperkosa LF,” ujar Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, Kamis (21/3/2024)

Lanjutnya, setelah merudapaksa LF pada tengah malam itu, keesokan harinya sekira pukul 4.30 pelaku RS merudapaksa korban NM di sebuah gedung eks sekolah yang ada di desa Koto Lolo.

“Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban pada Senin (18/3/2024) membuat laporan anaknya tidak pulang selama dua hari.

Berdasarkan laporan tersebut pihak polres kerinci langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Selain pengakuan pelaku, peristiwa tersebut juga dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit, dimana korban mengalami luka robek di bagian kelamin.

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved