Dugaan Korupsi di LPEI
KPK Ungkap Kerugian Negara dalam Laporan Menkeu Sri Mulyani Dugaan Korupsi di LPEI: Rp 3.4 Triliun
KPK mengungkapkan kerugian yang dialami negara atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kerugian negara akibat korupsi LPEI.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian yang dialami negara atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan.
Adapun kerugian negara yang diungkapkan KPK tersebut mencapai Rp 3,451 Triliun.
Kerugian negara tersebut Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dengan mengatakan tiga perusahaan itu adalah PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,451 triliun,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kredit bermasalah di LPEI yang membuat negara rugi triliunan ini dilakukan melalui skema yang mirip dengan kasus kredit macet di perbankan.
Alex bilang, kemacetan pembayaran kredit ini terjadi lantaran komite kredit atau lembaga terkait kurang teliti dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur.
Dia memberikan contoh pada PT PE yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebanyak tiga kali, yakni 22 juta dolar AS (2015), Rp400 miliar (2016), dan Rp200 miliar (2017).
Baca juga: KPK Update Laporan Menkeu Sri Mulyani Soal Dugaan Korupsi LPEI Hingga Rp 2.5 Triliun
Baca juga: Usut Pungli di Rutan KPK, 10 Narapidana Korupsi Diperiksa, Ada Eks Dirut Garuda, Eks Bupati Muba
Kredit tersebut diberikan untuk PT PE yang bergerak dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.
Dalam pemberian kredit kepada PT PE, KPK menilai adanya penyimpangan yang dilakukan Komite Pembiayaan karena mengabaikan security coverage ratio.
Komite Pembiayaan menggunakan laporan keuangan PT PE yang diduga dimanipulasi dalam memberikan kredit ke PT PE.
“Padahal, laporan keuangan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan LPEI ke PT PE,” jelas Alex.
Selain itu, aset-aset PT PE yang dijadikan sebagai jaminan juga diduga tidak memenuhi syarat yang berisiko menyebabkan perusahaan itu gagal bayar.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga melaporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejaksaan Agung.
Namun, KPK belum mengetahui apakah perkara yang diusut sama dengan yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Adapun, perkara yang dilaporkan Sri Mulyani adalah adanya indikasi kecurangan empat perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,5 triliun.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) memberikan perkembangan atas laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Sejak 2019-2023 Terkumpul Rp 6,3 M, Tersangka Terima Rp10 Juta per Bulan
Menkeu itu sebelumnya melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
KPK mendadak menggelar konferensi pers setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan kasus ini ke Kajagung.
Tentu sikap KPK ini menjadi tanda tanya besar. KPK seolah berlomba dengan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi LPEI.
Padahal KPK lebih dulu menyelidiki kasus ini pada Februari 2024. Kali ini KPK memastikan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi LPEI menjadi penyidikan.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun twitter @KPK, Selasa (19/3/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan kasus ini naik ke penyidikan hari ini. Dia menyebut kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron.
Dia juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.
"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," ucapnya.
Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan
KPK Mengakui konferensi pers kali ini berbeda karena tidak menghadirkan tersangka korupsi. Sehingga, KPK hanya merilis perkembangan penanganan dugaan korupsi LPEI.
Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2.5 triliun.
Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan merugikan negara ini ke Kajaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan pertemuan ST Burhanuddin dan Sri Mulyani itu terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
"Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Ketut.
Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan merugikan negara ini ke Kajaksaan Agung RI.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek Info Skuad dan Line Up
Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Mulai Batubara, Mineral hingga Batuan
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah Serang Pos Polisi di Paniai, Dua Anggota Gugur
Baca juga: Ternyata Bisa Tidak di HP, Simak Cara Ganti Foto Profil WA Lewat WhatsApp Web
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.