2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Mulai Batubara, Mineral hingga Batuan

2.078 perusahaan tambang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - 2.078 perusahaan tambang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut penyebabnya karena tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).

Arifin mengatakan bahwa keputusan pencabutan IUP sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

"Sesuai arahan pada Ratas Januari 2022 ada arahan untuk pencabutan 2.078 IUP yang tidak menyampaikan RKAB," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3).

Arahan untuk mencabut IUP itu seiring dengan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sejak Januari 2022.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Pencabutan IUP karena tidak melaksanakan kewajiban ini bisa dilihat berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerl dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ternyata Bisa Tidak di HP, Simak Cara Ganti Foto Profil WA Lewat WhatsApp Web

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Sumut Ngaku Nabi dan Miliki Mukjizat Super, Kini Telah Ditangkap Polisi

Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan RKAB tahunan.

Dikutip dari Kontan, 2.078 yang dicabut IUP-nya terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

Namun menurut Arifin, pemerintah masih memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan syarat perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup.

Dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan hanya dilakukan kepada 2.051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batubara sebagaimana SK Pencabutan.

Adapun, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari delapan IUP di Aceh lantaran otonomi khusus dan 12 IUP bantuan karena wewenang gubernur.

Selanjutnya, satu IUP aspal karena kebijakan Presiden, dua IUP sudah berakhir dan empat IUP telah dicabut dua kali.

Arifin menuturkan, per 14 Maret 2024, 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara, tetapi baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved